SIWALIMA.id > Berita
BKN Tegas, Lalu BKD Maluku?
Visi | Jumat, 5 Juni 2026 pukul 13:28 WIT

Muhijaty Tuanaya dicopot dari jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Maluku, lantaran tersangkut pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.

Sebelumnya, Tuanaya adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Maluku, yang aktif menangani pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.

Tuanaya baru dilantik Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa pada 20 Februari 2026 lalu, sebagai kepala bidang di Badan Penaggulangan Bencana.

Pencopotan Tuanaya diproses sangat cepat oleh Badan Kepegawaian Daerah atas rekomendasi Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku, yang dipimpin Diminggus N Kaya, yang juga Asisten 3 Pemprov Maluku.

Langkah tegas dan cepat TPD, berbanding terbalik dengan kerja pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae, yang hingga saat ini belum juga mencopot Nur Madras, dalam kedudukannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.

Padahal Badan Kepegawaian Negara telah memerintah pencopotan Nur Mardas dari jabatannya sejak tahun 2025 lalu, lantaran belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III tersebut. Namun sampai saat ini BKD belum juga menindaklanjuti perintah tersebut.

BKD Maluku harusnya bersikap tegas dan menjalankan perintah BKN karena pasti publik bertanya ada apa sehingga Nur Madras yang belum bisa memenuhi kompensi menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya

Persoalan belum dicopot Kepala Bidang Cipta Karya Nur Mardas menjadi contoh besar tata kelola pemerintahan khususnya berkaitan dengan pengisian jabatan pejabat eselon di lingkungan Pemprov yang bermasalah.

BKD tidak boleh memandang ini hal sepela, sebab ini menyangkut wibawa pemerintah yang tidak mampu menindaklanjuti rekomendasi BKN, padahal ASN yang harus copotan hanya sebatas pejabat eselon III.

Dengan belum menjalankan perintah BKN tersebut bisa menimbulkan kecurigaan bahwa ada kekuatan besar yang melindungi Nur Mardas untuk tetap menduduki jabatan Kepala Bidang Cipta Karya. Artinya jika Gubernur telah memerintahkan untuk mencopot tapi belum juga dilakukan maka sudah pasti ada kekuatan yang membackup

Agar tidak menimbulkan perspektif negatif dari publik kepada Pemerintah Provinsi Maluku khususnya BKD yang tak mampu menjalankan perintah BKN maupun instruksi Gubernur.

Karenanya Gubernur Maluku perlu turun tangan dan bersikap tegas terhadap BKD karena jika tidak persoalan ini tidak akan terselesaikan. Karena perintah atasan saja tidak dihargai sehingga gubernur harus bertindak tegas, agar pemerintahan berjalan dengan baik dan aturan diterapkan.(*)

BERITA TERKAIT