SIWALIMA.id > Berita
Bongkar Kasus Lingkar Wokam
Visi | Rabu, 17 September 2025 pukul 22:34 WIT

Kejaksaan Tinggi Maluu terus berupa mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam, Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Proyek jalan yang nantinya menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar hingga kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lantaran proyek yang dikerjakan tak tuntas itu, turut melibatkan nama Bupati Kabupaten Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo. Yang kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.

Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.

Sekalipun telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal kontrak anggaran untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp2 Miliar.

Akibat tidak dibangunnya gorong-gorong, alhasil ketika musim hujan tiba, air meluap menutup jalan yang mengakibatkan ruas jalan tersebut rusak parah.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim Kejati turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Aru menggarap bukti-bukti dengan memeriksa sebanyak 11 pejabat yaitu, Kadis PU Aru, Edwin Nanglohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD.

Selain itu, untuk memperdalam dugaan korupsi Kasus proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan PP Aru, Tim jaksa Kejati Maluku turun lapangan didampingi beberapa jaksa dari Kejari Aru bersama, PPK dan staf Dinas PU Aru turun melihat kondisi jalan proyek tersebut.

Tim jaksa Pidsus Kejati Maluku turun pada tiga titik yakni Desa Gorar, Desa Laulau dan Nafar, kondisi jalan sudah tertutup rumput maupun pohon-pohon, karena sudah lama.

Kita sangat mendukung Kejati Maluku membongkar kasus ini, apalagi akan memeriksa Bupati Aru, Timorius Kadel dalam statusnya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek ini.

Upaya kejati untuk membongkar kasus ini perlu didukung oleh semua pihak, tetapi juga diberangi dengan komitmen lembaga itu untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menegakan hukum.

Kasus yang menguras anggaran negara begitu fantastic harus diselesaikan secara profesional, hingga bisa sampai ke meja hijau, jangan kemudian ada gerakan lain yang justru menghianati komitmen memberantas korupsi.

Penegakan hukum hanya terletak dari niat baik dari penyidikan untuk sungguh-sungguh bekerja, dan karenanya dalam penegakan hukum itu tidak boleh pandang buluh. Siapapun yang diduga terlibat dijerat.(*)

BERITA TERKAIT