SIWALIMA.id > Berita
Bongkar Korupsi Dok Waiame
Online | Senin, 7 Juli 2025 pukul 23:18 WIT

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus berupaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.

Satu persatu diperiksa untuk mengungkapkan siapakah oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Dok Perkapalan senilai 177 miliar dan merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar,

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Kejari Ambon menemukan fakta-fakta yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok Watame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu.

Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Serta anggaran Rp177 miliar yang dikelola oleh PT Dok berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI.

Tercatat sudah 43 saksi yang digarap penyidik Kejari Ambon yaitu, Kamis (3/7) Direktur Utama PD Panca Karya, Rusdi Ambon.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku ini untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Senin, 26 Mei 2025.

Puti diperiksa, karena armada kapal feri milik PD Panca Karya yang melakukan Docking di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon.

Selanjutnya, Senin (20/6) penyidik Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa mantan Komisaris Utama PT Dok Waiame, Abdul Aziz Latar.

Abdul diperiksa dari pukul 09.00 WIT hingga 14.00 WIT di Kantor Kejari Ambon dan dihujani puluhan pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame 3,7 miliar ini.

Selain mantan Komisaris Utama, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, KT, Direktur Operasional PT Dok dan MU, dari unsur PT Cahaya Mulia.

Berikutnya sejak 7 Mei hingga Senin, 2 Juni 2025, penyidik memeriksa 25 saksi, ditambah 4 saksi lain diperiksa pada Kamis (5/6), sedangkan Rabu (4/6) kembali 3 saksi diperiksa, selanjutnya Selasa satu saksi diperiksa berinisial A yaitu Direktiu PT Benteng Persada (BPI).

Berikutnya pada Rabu (11/6) 3 direktur diperiksa yaitu, DTH, Direktur PT. Inti Tehnika Solusi, OHO, Direktur PT. Sukses Abadi Persada dan BN sebagai Direktur PT. Mula Bahtera Marina Mandiri.

Selanjutnya, Jumat (13/6) tim penyidik memeriksa AP, Direktur Pengembangan PT Samator Indogas tbk di Jawa Timur.

Sedangkan pada Kamis (12/6) tiga saksi diperiksa yaitu, JB selaku Direktur CV Kojastek, SN, Direktur PT Kresna Jaya Nusantara dan BN, Direktur PT Mulya Bahtera Marine Industri.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejaksaan Negeri Ambon yang intens memeriksa saksi-saksi guna menggali bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan anggaran PT Dok Perkapalan Waiame untuk membuktikan siapakah oknum yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan anggaran ratusan miliar itu. (*)

 

BERITA TERKAIT