AMBON, Siwalima.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Polda Maluku, terduga pelanggar Bripda Masias Siahaya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas perbuatannya.
Sidang etik yang dipimpin Ketua Komisi Etik Polri, Kombes Indera Gunawan itu, Bripda Masias Siahaya mengakui kelalaiannya dan menyatakan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ucap Bripda Masias dengan suara bergetar di hadapan majelis etik.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob yang menurutnya terdampak akibat perbuatannya.
“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan, sebab karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” tutur Bripda Masias.
Tak hanya itu, Bripda Masias juga turut minta maaf kepada masyarakat Kota Tual dan Maluku Tenggara, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik atas perbuatannya.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tandas Bripda Masias.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan, sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Adapun proses pidana terhadap Bripda Masias Siahaya tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan tanpa perlakuan khusus.
Kepolisian menekankan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kasus di Tual ini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri.
“Dalam konteks nasional, penanganan perkara tersebut dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat,” ucap Kombes Rositah.
Ia memastikan, seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka dan dapat diawasi publik.
“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas Kombes Rositah.
Kasus ini, sekaligus menjadi pengingat, bahwa profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah.(S-25)