AMBON, Siwalima.id - Merven Souhoka (27), terdakwa pembunuhan terhadap korban Yopy F Tomatala yang adalah sahabatnya sendiri dituntut 14 tahun penjara.
Tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ryan Lopulalan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/2).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin majelis hakim yang di ketua Hakim Orpha Martina didamping dua hakim anggota lainnya.
Dalam tuntutannya, JPU minta agar majelis hakim PN Ambon menyatakan, terdakwa Merven Souhoka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan dan merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 351 dan pasal 338 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Merven Souhoka dengan pidana penjara selama 14 tahun,” pinta JPU saat membaca amar tuntutannya.
JPU juga minta, barang bukti berupa 1 buah pisau lipat, 1 baju kaos oblong warna merah, 1 celana pendek warna crem, 1 obeng berwarna kuning hitam, 1 flasdisk merk sandisk warna merah hitam bertuliskan rekaman vidio CCTV berdurasi 4:13 menit dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendnegar pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Yopy F Tomatala ini terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.
Kejadian pembunuhan bermula ketika korban yang saat itu dalam keadaan mabuk saling mengejek dengan terdakwa. Akibatnya terdakwa emosi dan memukul korban di bagian kepala menggunakan pisau lipat.
Namun kejadian itu berhasil dilerai oleh salah satu saksi. Saat itu terdakwa pulang kerumahnya. Namun saat sampai di rumah ternyata kamarnya sudah terbakar. Karena dipicu rasa emosi, terdakwa lalu mengambil pisau dan pergi menemui korban di tempat tinggalnya dan terdakwa menikam korban. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban.
Tak lama berselang, ada saksi yang datang kepada terdakwa dan memberitahukan, bahwa korban telah meninggal dunia. Terdakwa kemudian pergi ke Pos Polisi Benteng untuk menyerahkan diri.(S-29)