SIWALIMA.id > Berita
Bupati dan Para Kades di SBB Tandatangani Dukungan Pembangunan MIP
Daerah | Senin, 27 Oktober 2025 pukul 12:35 WIT

 

PIRU, Siwalima.id – Para kades dan raja serta forkopimda dan Bupati Seram Bagian Barat, menandatangani dukungan Pembangunan Proyek Sstretegi Nasional, Maluku Integrated Port yang akan dibangun di kawasan Waisarisa. 

Penandatanganan dukungan terhadap PSN MIP ini dilakukan di sela-sela sosialisasi Undang Undang Nomor: 22 ahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Bupati, Jumat (24/10).

Pada kesempatan itu, Bupati SBB Asri Arman mengaku, sebagai infrastruktur vital, jalan harus dimaknai sebagai ruang bersama yang berfungsi sebagai urat nadi perekonomian dan sosial masyarakat.

Jalan menurutnya berperan penting dalam mendukung investasi juga mampu memberikan kepastian bisnis dan meningkatkan daya saing investasi di daerah. 

“Pemalangan dan pemblokiran jalan tentunya berdampak pada terganggunya roda perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat,” jelas bupati.

Pemblokiran jalan kata bupati, juga akan memberi dampak negatif terhadap citra kabupaten dengan tajuk Saka Mese Nusa. Untuk itu, pemda saat ini terus berupaya meningkatkan pertumbuhan daerah dan masyarakat melalui peningkatan investasi di daerah. Salah satunya pembangunan MIP di Waisarisa.

“Ini peluang yang kita tidak boleh sia-siakan dan wajib kita perjuangkan,” tandas bupati. 

Untuk mewujudkannya, tentu diperlukan kerja sama dari semua baik stakeholder terkait maupun elemen masyarakat.

“Kita harus mampu memberikan garansi akan adanya stabilitas kamtibmas guna menciptakan iklim usaha yang kondusif,” pinta bupati.

Ia pun berharap para camat, raja dan kades yang hadir saat ini dapat memberikan informasi dan edukasi terkait Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Mari kita dukung terciptanya kamtibmas di Bumi Saka Mese nusa tercinta ini,” ujar bupati.

Untuk diketahui Undang Undang Nomor: 22 tahun 2009 merupakan landasan hukum yang komprehensif guna mengatur seluruh aspek kegiatan di jalan, mulai dari prasarana, kendaraan pengemudi hingga angkutan dengan tujuan utama mewujudkan ketertiban dan keselamatan bagi semua pengguna jalan.

Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna jalan.

Dimana mereka diberikan kebebasan untuk memanfaatkannya namun harus patuh pada aturan demi terciptanya ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

Lewat kegiatan ini masyarakat diberikan pemahaman tindakan pemblokiran jalan secara langsung dapat dianggap sebagai perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. (S-28)

 

 

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps