AMBON, Siwalima.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon terus menggenjot penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni pelaksanaan aktivasi IKD bagi masyarakat di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, mengaku masyarakat Kota Ambon ke depan diwajibkan memiliki IKD.
“Kedepan masyarakat wajib memiliki IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan,” terang Tamtelahitu kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (25/6).
Menurutnya, IKD merupakan bentuk digital dari berbagai dokumen kependudukan yang selama ini dimiliki masyarakat seperti e-KTP dan KK.
Melalui aplikasi IKD yang terpasang pada telepon pintar, warga dapat mengakses dokumen kependudukan secara cepat, mudah dan aman. Penerapan IKD dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan sistem digital, masyarakat tidak lagi harus membawa berbagai dokumen fisik saat mengurus administrasi maupun mengakses layanan publik yang terintegrasi dengan data kependudukan,” katanya.
Selain memberikan kemudahan akses, IKD juga dilengkapi sistem verifikasi dan perlindungan data pribadi yang lebih baik.
Ia mengaku kegiatan aktivasi IKD di Desa Tawiri merupakan bagian dari program jemput bola yang terus dilakukan Disdukcapil Kota Ambon guna mempercepat peningkatan jumlah pengguna identitas digital.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya penggunaan IKD.
Diakui saat ini masih banyak warga yang belum memahami fungsi serta manfaat IKD. Karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak ragu melakukan aktivasi.
“Melalui IKD, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan pelayanan. Semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital sehingga lebih praktis dan efisien,” jelasnya.
Disdukcapil juga berkomitmen memperluas pelaksanaan aktivasi IKD ke berbagai desa, negeri, dan kelurahan di wilayah Kota Ambon.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah pusat dalam mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
Diharapkan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat segera melakukan aktivasi IKD sehingga seluruh layanan kependudukan nantinya dapat diakses secara lebih modern, cepat, dan terintegrasi.
“Karena itu kami menghimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan aktivasi IKD,” pintanya.(S-30)