AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, didesak untuk segera melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Daerah Sadli Ie dan Pelaksana tugas Kepala BKD Ritchie Huwae.
Evaluasi terhadap keduanya dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebijakan pengangkatan Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kepangkatan.
Akademisi Fisip Unpatti Jefry Leiwakabessy menuturkan, dalam birokrasi pemerintah pengangkatan pejabat eselon harus sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
"Ketika pengangkatan pejabat eselon termasuk Kabid Cipta Karya tidak sesuai aturan, maka itu preseden buruk dalam birokrasi kita dan tidak bisa ditolerir," ucap Leiwakabessy, kepada Siwalima.id, Senin (27/10).
Gubernur kata Leiwakabessy, harus segera memanggil Sekda dan Kepala BKD guna meminta pertanggung jawaban atas keputusan pengangkatan Kabid Cipta Karya yang tidak sesuai aturan tersebut.
Pasalnya tambah dia, sebagainya ketua Baperjakat, Sekda mestinya memastikan setiap ASN yang didorong untuk menduduki jabatan eselon sudah harus memenuhi persyaratan administrasi.
"Sebagai ketua Baperjakat, sekda mestinya mencegah pengangkatan ASN yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak menciderai marwah pemerintah daerah. Makanya sekda dan juga Plt kepala BKD harus bertanggung jawab," tegas Leiwakabessy.
Menurutnya gubernur harus bersikap tegas terhadap Sekda dan Plt Kepala BKD, sebab jika tidak maka ke depan ditakutkan hal serupa kembali terjadi.
"Terhadap persoalan ini harus ada tindakan tegas agar menjadi pelajaran jangan mengangkat orang seenaknya mereka," jelasnya.
Terpisah, akademisi Fisip UKIM Amelia Taihitu menyayangkan adanya pengangkatan pejabat eselon III yang tidak sesuai ketentuan perundangan.
Menurutnya, pengangkatan Kepala Bidang Cipta Karya yang tidak sesuai aturan tersebut tidak boleh terjadi karena akan mencoreng birokrasi pemerintahan.
"Sangat disayangkan mestinya pengangkatan Kabid Cipta Karya itu sesuai aturan tapi kalau tidak sesuai maka ini pelanggaran yang mestinya ditindak," ucapnya.
Taihitu pun mendesak Gubernur untuk segera memanggil Sekda dan Plt Kepala BKD guna diminta pertanggung jawaban dan memberikan sanksi tegas kepada mereka.
"Kita berharap gubernur tidak membiarkan persoalan ini tanpa adanya tindakan tegas," tegas Taihitu. (S-20)