AMBON, Siwalimanews – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan S.P. Marpuang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang menganiaya warga di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penegasan ini disampaikan Kombes Irfan kepada wartawan di halaman Mapolres SBT. Selasa (23/9 malam
Kombes Irfan menyayangkan tindakan penganiayaan itu terjadi, dan karena itu dirinya memohon maaf atas kejadian
âNanti kita ambil tindakan dan kita akan lakukan pemeriksaan proses sesuai dengan ketentuan. kita akan ikuti proses hukum yang berlaku. Sejauh Ini kita sudah komunikasikan juga ada rekan keluarga korban didalamnya, mudah-mudahan bisa kita cari solusi terbaik,â ungkapnya.
Dansat menegaskan, sekalipun sudah diselesaikan secara kekeluÂarÂgaan, tetapi proses hukum tetap jalan.
âKita sesuaikan dengan proses hukum baik di internal maupun di polres. Jadi penyelesaian secara kekeluargaan sudah, tapi proses hukum tetap jalan,â tegasnya.
Dia meminta untuk mengikuti perkembangan hasil pemerikÂsaan,â nanti kita tunggu saja unÂtuk proses berikutnya. Saya rasa tidak lama nanti kita lihat pengemÂbangan hasil pemeriksaan,â pintaÂnya
Didesak Tindak
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton meminta Kapolda Maluku untuk menindak tegas belasan anggota Brimob yang melakukan pengaÂniayaan terhadap warga SBT..
Ia menegaskan, tindakan kekerasan tersebut tidak bisa ditolerir, sebab mencederai fungsi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Ditemui di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (24/9), Solichin menyampaikan penyesalannya atas insiden yang menimpa warga.
Menurutnya, aparat kepolisian semestinya menjadi pelindung, menjaga keamanan, serta memastikan masyarakat hidup dalam suasana aman dan damai, bukan sebaliknya justru melakukan kekerasan.
âIni sangat disayangkan. Sebagai aparat kepolisian, tugas mereka adalah mengayomi dan menjaga kedamaian warga negara, bukan melakukan kekerasan. Karena itu saya meminta Kapolda Maluku menindak tegas belasan anggota Brimob yang terlibat. Mereka harus diproses hukum agar ada efek jera,â tegas Solichin.
Politisi PKS ini menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Ia tidak ingin kasus ini hanya berhenti di tingkat internal kepolisian tanpa ada sanksi hukum yang jelas. Menurutnya, jika dibiarkan, peristiwa serupa bisa kembali terjadi di masa mendatang.
âKalau tindakan seperti ini tidak diproses hukum, akan menjadi preseden buruk. Rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada institusi kepolisian. Padahal Polri ini adalah benteng terakhir masyarakat dalam hal keamanan,â ujarnya.
Komisi I DPRD Maluku, kata Solichin, akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus ini. Pihaknya juga siap memanggil Polda Maluku untuk meminta penjelasan resmi, sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Solichin mengingatkan bahwa setiap anggota Polri sudah dibekali dengan aturan etik, disiplin, serta kewajiban menjaga profesionalitas. Tindakan di luar batas yang mengarah pada kekerasan, apalagi penganiayaan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra kepolisian di mata publik.
âHarapan saya, pimpinan Polda Maluku bisa tegas. Jangan ada kompromi untuk kasus seperti ini. Semua harus diproses secara terbuka, sehingga masyarakat melihat bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk aparat,â tandasnya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi internal Polri, khususnya jajaran Brimob, agar ke depan tidak lagi ada peristiwa serupa. Aparat dituntut menegakkan hukum sekaligus membangun kepercayaan publik melalui tindakan yang humanis.
âKalau rakyat sudah takut dengan polisi, ini sangat berbahaya. Karena itu setiap tindakan yang merugikan masyarakat harus ditindak cepat dan tegas. Hanya dengan begitu citra polisi bisa tetap terjaga,â pungkas Solichin.
Demo Desak Pecat
Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus, melakukan demonstrasi di halaman Kantor Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob dan Kepolisian Resort Polres Seram Bagian Timur, Selasa. (23/9).
OKP Cipayung Plus yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) SBT, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) GMNI, PMII dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi(LMND) mendesak agar belasan oknum anggota brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor yang diduga menganiaya Abdul Haji Rumaday, di Kompleks Pantai Tikus, Bula, Kabupaten SBT, Senin (22/5) dipecat. (S-26)