AMBON, Siwalima.id - Komisi III DPRD Kota Ambon mengendus sejumlah persoalan serius di perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Kecamatan Nusaniwe.
Kejanggalan yang ditemukan oleh Komisi III ketika melakukan inspeksi mendadak, mulai dari minimnya fasilitas dasar hingga dugaan kejanggalan dalam proses perizinan pembangunan perumahan milik PT Matriecs Cipta Anugerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far mengaku kondisi perumahan yang dinilai memprihatinkan karena sejumlah fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang belum terealisasi secara optimal.
Ia menyebut, jalan lingkungan, talud penahan tanah, penerangan jalan hingga penyediaan air bersih disebut masih menjadi persoalan dikeluhkan warga.
“Kami menemukan banyak persoalan yang harus segera ditangani. Fasilitas dasar yang menjadi hak warga belum dipenuhi secara maksimal oleh developer,” kata Far Far kepada wartawan di Ambon, Kamis (11/6).
Namun yang paling menjadi perhatian, ia menyebut kalau kondisi kawasan perumahan yang berada di wilayah dengan tingkat kemiringan lahan cukup tinggi.
Pembangunan talud dan sistem terasering sebagai pengaman lereng belum dibangun secara memadai. Akibatnya, ratusan rumah berpotensi menghadapi ancaman longsor ketika curah hujan tinggi.
“Talud dan terasering seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan rumah dilakukan. Faktanya sampai sekarang belum terpenuhi secara maksimal sehingga berpotensi membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.
Selain menyoroti tanggung jawab pengembang, Komisi III juga mulai mengusut proses penerbitan izin pembangunan BHU.
Ia menyebut kalau memperoleh informasi dari sejumlah OPD teknis sebelumnya tidak merekomendasikan pembangunan di kawasan tersebut karena merupakan daerah penyangga dengan kondisi geografis yang dinilai rawan.
DPRD lanjutnya akan menelusuri seluruh dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya izin pembangunan, termasuk kesesuaian tata ruang dan dokumen lingkungan hidup.
“Kami ingin mengetahui dasar pemberian izin pembangunan di lokasi ini. Semua dokumen akan kami review untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perizinannya,” janjinya.
DPRD juga menerima laporan warga terkait dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan di kawasan BHU.
Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pembangunan disebut pernah memicu longsor yang berdampak pada masyarakat di sekitar kawasan perumahan.
Untuk menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, Komisi III berencana memanggil developer bersama seluruh OPD teknis guna meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi atas persoalan yang ada.
“Kita tidak akan tinggal diam jika hak-hak warga terus diabaikan,” tegasnya.
DPRD lanjutnya akan mendorong pemerintah kota membentuk tim khusus apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Warga sudah memenuhi kewajiban mereka. Karena itu developer juga harus memenuhi seluruh kewajibannya. DPRD akan mengawal persoalan ini sampai hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
PT MCA Diadukan
Diberitakan sebelumnya, pengembang perumahan MBR Bukit Hijau di kawasan Kusu-Kusu Sereh yakni PT Matriecs Cipta Anugerah (MCA) diadukan warga ke DPRD Kota Ambon.
Warga yang mengaku belum mendapatkan hak mereka secara penuh sejak 2018 baik itu air bersih, akses jalan yang layak, drainase dan sejumlah fasilitas lainnya.
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Ambon, Kamis (4/6) warga menyoroti buruknya kondisi fasilitas perumahan yang dibangun PT MCA. “Akses air bersih, belum tersedianya fasilitas umum yang memadai, drainase yang buruk, jalan lingkungan yang belum layak, hingga rumah-rumah yang belum dapat ditempati karena tidak selesai dibangun,” kata Uci perwakilan warga saat rapat.
Menurutnya, mereka sudah terlalu lama menunggu kepastian. Selama hampir 8 tahun warga terus mencari solusi ke berbagai instansi, namun belum memperoleh hasil yang nyata.
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Kewajiban sebagai pembeli rumah sudah kami jalankan, tetapi hak yang dijanjikan belum kami terima sepenuhnya. Yang kami inginkan adalah perumahan yang layak huni dengan fasilitas yang memadai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, lebih dari 100 unit rumah terdampak persoalan tersebut. Sebagian rumah bahkan belum dapat dihuni karena belum dilengkapi pintu, jendela maupun sarana pendukung lainnya.
Anggota Komisi III, Lucky Upulattu Nikijuluw yang mendengar keluhan warga berjanji akan memanggil pengelola MBR.
Menurut Lucky, DPRD akan memanggil pengembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bank BRI yang terlibat dalam perikatan pembiayaan dengan warga, serta Pemerintah Negeri Urimessing.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama sejak 2018. Kami ingin semua pihak yang memiliki tanggung jawab hadir dan menjelaskan langkah penyelesaiannya. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan lagi janji-janji,” tegasnya.
Ia berharap persoalan yang telah berlarut-larut selama hampir delapan tahun itu dapat segera diselesaikan sehingga warga MBR Bukit Hijau dapat menikmati hak mereka atas hunian yang layak dan fasilitas dasar yang memadai.(S-10)