SIWALIMA.id > Berita
Dewan Endus Dugaan Kejanggalan izin di Perumahan BHU
Daerah | Jumat, 12 Juni 2026 pukul 14:10 WIT

AMBON, Siwalima.id - Komisi III DPRD Kota Ambon me­ngendus sejumlah persoalan serius di perumahan Bukit Hijau Uri­messing (BHU), Kecamatan Nusa­niwe.

Kejanggalan yang ditemukan oleh Komisi III ketika melakukan inspeksi mendadak, mulai dari minimnya fasilitas dasar hingga dugaan keja­nggalan dalam proses perizinan pembangunan perumahan milik PT Matriecs Cipta Anugerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far mengaku kondisi perumahan yang dinilai memprihatinkan karena sejumlah fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang belum terealisasi secara optimal.

Ia menyebut, jalan lingkungan, talud penahan tanah, penerangan jalan hingga penyediaan air bersih disebut masih menjadi persoalan dikeluhkan warga.

“Kami menemukan banyak per­soalan yang harus segera ditangani. Fasilitas dasar yang menjadi hak warga belum dipenuhi secara mak­simal oleh developer,” kata Far Far kepada wartawan di Ambon, Kamis (11/6).

Namun yang paling menjadi perhatian, ia menyebut kalau kondisi kawasan perumahan yang berada di wilayah dengan tingkat kemiringan lahan cukup tinggi.

Pembangunan talud dan sistem terasering sebagai pengaman lereng belum dibangun secara memadai. Akibatnya, ratusan rumah berpo­tensi menghadapi ancaman longsor ketika curah hujan tinggi.

“Talud dan terasering seharusnya menjadi syarat utama sebelum pem­bangunan rumah dilakukan. Fakta­nya sampai sekarang belum terpe­nuhi secara maksimal sehingga ber­potensi membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.

Selain menyoroti tanggung jawab pengembang, Komisi III juga mulai mengusut proses penerbitan izin pembangunan BHU.

Ia menyebut kalau memperoleh informasi dari sejumlah OPD teknis sebelumnya tidak merekomendasi­kan pembangunan di kawasan ter­sebut karena merupakan daerah penyangga dengan kondisi geogra­fis yang dinilai rawan.

DPRD lanjutnya akan menelusuri seluruh dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya izin pembangu­nan, termasuk kesesuaian tata ruang dan dokumen lingkungan hidup.

“Kami ingin mengetahui dasar pemberian izin pembangunan di lokasi ini. Semua dokumen akan kami review untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan­nya,” janjinya.

DPRD juga menerima laporan warga terkait dugaan dampak ling­kungan akibat aktivitas pembangu­nan di kawasan BHU.

Berdasarkan informasi yang dite­rima, aktivitas pembangunan dise­but pernah memicu longsor yang berdampak pada masyarakat di sekitar kawasan perumahan.

Untuk menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, Komisi III beren­cana memanggil developer bersama seluruh OPD teknis guna meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi atas persoalan yang ada.

“Kita tidak akan tinggal diam jika hak-hak warga terus diabaikan,” tegasnya.

DPRD lanjutnya akan mendorong pemerintah kota membentuk tim khusus apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk me­nyelesaikan masalah tersebut.

“Warga sudah memenuhi kewaji­ban mereka. Karena itu developer juga harus memenuhi seluruh kewa­jibannya. DPRD akan mengawal persoalan ini sampai hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

 PT MCA Diadukan

Diberitakan sebelumnya, pengem­bang perumahan MBR Bukit Hijau di kawasan Kusu-Kusu Sereh yakni PT Matriecs Cipta Anugerah (MCA) di­adukan warga ke DPRD Kota Ambon.

Warga yang mengaku belum men­dapatkan hak mereka secara penuh sejak 2018 baik itu air bersih, akses jalan yang layak, drainase dan sejumlah fasilitas lainnya.

Dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Ambon, Kamis (4/6) warga menyoroti buruknya kondisi fasilitas perumahan yang dibangun PT MCA. “Akses air bersih, belum tersedianya fasilitas umum yang memadai, drainase yang buruk, jalan lingkungan yang belum layak, hingga rumah-rumah yang belum dapat ditempati karena tidak selesai dibangun,” kata Uci perwakilan warga saat rapat.

Menurutnya, mereka sudah terlalu lama menunggu kepastian. Selama hampir 8 tahun warga terus mencari solusi ke berbagai instansi, namun belum memperoleh hasil yang nyata.

“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Kewajiban sebagai pem­beli rumah sudah kami jalankan, tetapi hak yang dijanjikan belum kami terima sepenuhnya. Yang kami inginkan adalah perumahan yang layak huni dengan fasilitas yang memadai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, lebih dari 100 unit rumah terdampak persoalan tersebut. Sebagian rumah bahkan belum dapat dihuni karena belum dilengkapi pintu, jendela maupun sarana pendukung lainnya.

Anggota Komisi III, Lucky Upulattu Nikijuluw yang mendengar keluhan warga berjanji akan mema­nggil pengelola MBR.

Menurut Lucky, DPRD akan me­manggil pengembang, Dinas Peru­mahan dan Kawasan Permukiman, Bank BRI yang terlibat dalam peri­katan pembiayaan dengan warga, serta Pemerintah Negeri Urimes­sing.

“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama sejak 2018. Kami ingin semua pihak yang memiliki tang­gung jawab hadir dan menjelaskan langkah penyelesaiannya. Masyara­kat membutuhkan kepastian, bukan lagi janji-janji,” tegasnya.

Ia berharap persoalan yang telah berlarut-larut selama hampir delapan tahun itu dapat segera diselesaikan sehingga warga MBR Bukit Hijau dapat menikmati hak mereka atas hunian yang layak dan fasilitas dasar yang memadai.(S-10)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps