SIWALIMA.id > Berita
Dikbud Maluku Patuhi Edaran KPK Soal SPMB
Online | Selasa, 9 Juni 2026 pukul 16:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku memastikan, akan mematuhi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Komitmen ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sarlota Singerin pasca KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor: 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Singerin menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil dan bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan surat edaran tersebut kata Singerin, KPK telah mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

“Kita sudah menerima surat edaran KPK itu dan kita jadikan acuan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2026 ini,” tegas Singerin kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Selasa (9/6).

Singerin memastikan, dirinya telah menginstruksikan jajaran pelaksana penerimaan murid baru untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini dimaksudkan agar, seluruh proses dan tahapan penerimaan murid baru ini dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

“Soal tidak ada titipan itu kita kembali sesuai surat edaran KPK itu saja,” jelas Singerin.

Selain itu, Singerin memastikan, pihaknya telah mengingatkan jajarannya agar segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB tidak boleh terjadi, karena merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Penerimaan murid baru hanya menggunakan empat jalur utama yakni domisili atau zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi, dengan  aturan masing-masing jenis pendaftaran, dimana untuk jalur domisili atau zonasi dengan prioritas berdasarkan kedekatan alamat KK dengan sekolah dan akan menggunakan peta digital yang presisi.

Selanjutnya, untuk jalur afirmasi penerimaan siswa baru merupakan jalur diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian untuk jalur prestasi akan didasarkan pada nilai rapor 5 semester terakhir, hasil tes bakat minat (khusus SMK) atau prestasi akademik, non akademik atau kepemimpinan dan jalur mutasi merupakan sistem penerimaan siswa yang mengikuti perpindahan orang tua atau anak guru.

“Penerimaan murid baru tahun 2026 ini hanya menggunakan empat jalur ini, diluar itu tidak berlaku. Untuk itu saya harap para siswa/siswi untuk dapat mendaftar diri sesuai dengan jalur-jalur yang tersedia,” pinta Singerin.(S-20)

BERITA TERKAIT