AMBON, Siwalima.id – Majelis Komisi Etik Polri akhirnya menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Masias Siahaya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Komisi Etik tersebut, Bripda Masias Siahaya maish menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam Konferensi pers usai persidangan tersebut, Selasa (24/2) dini hari menjelaskan, terduga pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tersebut menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, setiap pejabat Polri diwajibkan menjaga citra dan kehormatan institusi serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional dan proporsional. Anggota Polri juga dilarang melakukan tindakan kekerasan maupun perilaku kasar.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berlangsung sekitar 13 jam dan menghadirkan 14 saksi, majelis menyatakan Bripda Masias Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
“Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Kombes Rositah.
Dalam amar putusannya jelas Kombes Rositah, majelis menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Atas putusan tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” tandas Kombes Rositah.
Bripda Masias Siahaya sendiri diberi waktu untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Kode Etik Polri selama 14 hari, terhitung sejak putusan dijatuhkan.
Putusan itu, dibacakan pada Selasa dini hari di Ruang Sidang Disiplin Mapolda Maluku. Kasus ini selanjutnya tetap berproses dalam ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(S-25)