AMBON, Siwalimanews – Upaya tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar, masih terus berlangsung.
Saat ini, tim penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Setelah proses audit selesai, penyidik akan mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sejumlah nama disebut-sebut telah dikantongi penyidik, Bahkan sebelumnya ada enam nama beredar sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut. Didalamnya termasuk nama mantan Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu dan Mat Marasabessy.
Nama lain yang beredar juga diantaranya, Kabid Bina Marga yang juga PPK Muhijaty Tuanaya Direktris CV Jusren Raya Noviana Pattirane, PPTK Rudy W Tuhumury, Pembantu PPTK Anferias Reskin, serta konsultan pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.
Terkait dengan beredarnya sejumlah nama calon tersangka, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pitter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (3/7) sore membantah adanya informasi resmi mengenai daftar nama tersebut.
“Penyidik melangkah berdasarkan fakta hukum. Gelar perkara saja belum, mana mungkin ada informasi ini dan itu,” tegas Kombes Pitter.
Saat ditanya apakah audit sudah selesai dilakukan, Kombes Petter mengaku, saat ini audit kerugian negara dari BPK RI masih berlangsung.
“Saat ini audit BPK masih dilakukan dan belum selesai,” ucap Kombes Pitter.(S-25)