TIAKUR, Siwalima.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya meminta kepada masyarakat usia +17 tahun untuk segera memiliki e-KTP.
Pengurusan administrasi di pemerintahan atau perbankan dan lainnya saat ini wajib menggunakan e-KTP.
“Sekarang semua pengurusan menggunakan data dari Dukcapil dan semua akses masuk layanan pakai NIK, tegas Pelaksana Tugas kepala disdukcapil MBD Joana F. M. Norimarna kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (9/1).
Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh penduduk yang usianya 17 tahun keatas yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman.
“Kepada masyarakat yang belum memiliki KTP untuk melakukan perekaman karena umur 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP sehingga di umur 17 bisa dicetak. Jadi diminta masyarakat tertib kepada kepemilikan administrasi kependudukan, pintanya.
Dia mengatakan pencetakan e-KTP di Disdukcapil MBD sudah lebih dari 100 persen, karena data Dukcapil merupakan data bergerak bukan data statis.
“Jadi misalnya wajib e-KTP tahun ini yang tersisa 5.000 tetapi dalam perjalan itu bisa bergerak diatas 5.000, karena ada anak tambah usia 17 tahun. Itu kan semua bertambah dan menambah target yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, pelayanan Disdukcapil sudah terintegrasi sehingga apabila ada orang yang datang mengurus akte, maka langsung dicetak KIA.
“Jadi KIA itu dari umur 0-4 tahun dan belum memakai foto. Kalau umur 5 tahun ke atas harus memakai foto dan langsung cetak,” terangnya.
Ia juga menghimbau kepada kepala desa untuk mengarahkan masyarakat melakukan pembaruan data apabila ada perubahan.
Pasalnya kalau elemen data tidak berubah bisa juga dinonaktifkan, karena dianggap data tidak bergerak. “Karena itu kerja sama dilakukan dengan kepala desa berkaitan dengan hal itu untuk mempercepat kita punya cakupan dokumen-dokumen kependudukan,” tambahnya.
Untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), tambahnya, hanya sebagian saja masyarakat yang memiliki.
“Mungkin masyarakat belum antusias untuk memiliki IKD, tetapi setiap pelayanan di Capil akan disampaikan kepada masyarakat sehingga mereka bisa memiliki IKD,” saranya.
Sementara itu Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil MBD, Jemmy Tiwery, mengakui sejak periode Januari-Desember 2025 untuk pencetakan e-KTP sebanyak 63.115 orang sedangkan KIA sebanyak 2.256 orang. (S-28)