SIWALIMA.id > Berita
Dishub Tegaskan Pengelola Parkir di Bawah JMP Ilegal
Daerah | Senin, 15 Juni 2026 pukul 14:46 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dinas Perhubungan mengancam pengelola parkir tanpa izin resmi dari pemerintah seperti halnya yang digunakan oleh para oknum di bawah Jembatan Merah Putih (JMP).

Lokasi di bawah JMP secara resmi telah ditetapkan sebagai zona bebas parkir  sama halnya dengan lokasi depan Maluku City Mall (MCM).

Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan setiap aktivitas pengelolaan parkir di fasilitas umum maupun ruang publik wajib memiliki izin resmi.

Ia mengaku ada temuan sejumlah lokasi parkir yang dikelola masyarakat di area publik, termasuk kawasan di bawah JMP.

Pemerintah lanjutnya, tidak melarang masyarakat memanfaatkan lahan tertentu sebagai area parkir. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara legal dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kalau lokasi tersebut digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, maka pengelolaannya harus mengikuti aturan yang berlaku. Harus ada izin resmi sehingga aktivitas parkir memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (12/6).

Menurutnya, pengelolaan parkir tidak boleh dilakukan secara sepihak karena berkaitan dengan aspek keselamatan, ketertiban, dan tanggung jawab hukum.

Pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan perparkiran guna memastikan pelayanan berjalan tertib, aman dan tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, pengelola parkir juga wajib memperhatikan kapasitas lahan yang tersedia agar tidak menim­bulkan kemacetan, mengganggu aktivitas publik, maupun membahayakan pengguna jalan.

Izin parkir juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran.

“Pemerintah harus mengetahui siapa pengelolanya, bagaimana sistem pengelolaannya dan apakah lokasi tersebut layak digunakan sebagai area parkir. Karena itu, perizinan menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

Ia mengingatkan pengelolaan parkir tanpa izin dapat berujung pada tindakan penertiban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat diminta tidak mela­ku­kan pungutan parkir secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau ada aktivitas parkir yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai ketentuan, silakan dilaporkan. Pemerintah akan menindaklanjuti­nya sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Dishub terus melakukan pengawasan dan penataan di berbagai titik parkir guna mencip­takan sistem perparkiran yang tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. (S-30)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps