AMBON, Siwalima.id - Dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan pemalsuan rekomendasi DPP Partai Perindo, Patrick Moenandar menilai, tudingan tersebut keliru, salah alamat dan tidak berdasar.
Moenandar menegaskan, polemik terkait keabsahan rekomendasi merupakan kewenangan penuh DPP Partai Perindo. Karena itu, ia mempertanyakan langkah pihak yang langsung melapor ke polisi tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPP.
“Kalau soal rekomendasi itu palsu, pasti DPP sudah bertindak. Ini murni kewenangan partai. Jadi menurut saya, oknum-oknum ini salah alamat. Harusnya dilaporkan ke DPP, bukan ke polisi,” ucap Mornandar kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Selasa (17/3).
Ia juga menyebut jajaran pimpinan pusat, termasuk Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, terbuka untuk komunikasi terkait persoalan internal partai.
Menurutnya, tudingan yang dilayangkan lebih dipicu ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap perkembangan Partai Perindo saat ini. Rekomendasi yang dipersoalkan, diterbitkan sekitar dua tahun lalu.
Saat itu, Ketua Umum sedang berada di luar negeri sehingga penandatanganan didelegasikan kepada Wakil Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal.
“Rekomendasi itu sah, ditandatangani Waketum dan Sekjen atas penugasan Ketua Umum dan selama kurang lebih dua tahun ini tidak ada rekomendasi lain yang dikeluarkan selain itu,” jelas Moenandar.
Ia bahkan mempertanyakan kapasitas pihak pelapor yang mengaku sebagai fungsionaris DPD Perindo Maluku.
Menurut Moenandar, nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam struktur kepengurusan, baik di tingkat DPC, DPD, maupun DPW.
"Kalau tidak masuk dalam kepengurusan, bagaimana bisa mengatasnamakan partai? Bahkan untuk melapor pun seharusnya ada rujukan resmi dari partai,” tegas Moenandar.
Moenandar mengaku, dirinya baru saja menerima SK sebagai Ketua DPD Perindo Kota Ambon yang ditandatangani langsung oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP.
"Kalau saya tidak direstui DPP, tidak mungkin saya diberikan SK yang ditandatangani langsung oleh ketum dan sekjen. Itu bukti kepercayaan,” tegas Moenandar.
Untuk diketahui, Moenandar dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada akhir Februari 2026 oleh seseorang yang mengaku sebagai fungsionaris DPD Perindo Maluku. Laporan tersebut mempersoalkan format dan tanda tangan dalam dokumen rekomendasi penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon.
Pelapor menilai dokumen itu janggal karena ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP, berbeda dengan rekomendasi lain di wilayah Maluku yang keluar dalam waktu mendekatkan, namun disebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum.
Meski demikian, Moenandar tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut sah dan sesuai mekanisme internal partai. Ia menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar kuat.(S-10)