SIWALIMA.id > Berita
DLHP Himbau Warga Jaga Fasilitas Umum
Online | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 18:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan menghimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah demi kepentingan bersama.

Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, kepada Siwalima.id di Balai Kota, Jumat (13/3) meyikapi sejumlah Wastabin atau tempat sampah dibakar OTK.

Menurutnya, berbagai fasilitas umum yang dibangun pemerintah merupakan aset bersama yang harus dijaga oleh seluruh warga Kota Ambon. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan vandalisme yang dapat merusak fasilitas tersebut.

“Fasilitas umum merupakan milik bersama yang disediakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh warga Kota Ambon untuk bersama-sama menjaga dan merawatnya,” ajak Gaspersz.

Ia menjelaskan, vandalisme merupakan tindakan merusak, mencoret, maupun mengotori fasilitas umum yang seharusnya digunakan oleh masyarakat secara bersama. Selain merugikan pemerintah, tindakan tersebut juga dapat mengurangi kenyamanan serta keindahan lingkungan kota.

Tindakan merusak fasilitas umum juga memiliki konsekuensi hukum. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 406 KUHP ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2,8 tahun atau denda.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian fasilitas umum di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap seluruh warga memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah. Mari katong jaga dan rawat fasilitas umum demi kenyamanan bersama,” pinta Gaspersz.(Mg-1)

BERITA TERKAIT