SIWALIMA.id > Berita
DPRD Maluku Gelar Paripurna Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 30 September 2025 pukul 22:41 WIT

DPRD Maluku menggelar rapat paripurna pertama masa sidang I tahun sidang 2025-2026, Selasa (23/9).

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, resmi dibuka dengan dihadiri 35 anggota dewan, sementara 5 anggota lainnya izin, dan sebagian tidak menyampaikan keterangan.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun 2025.

Watubun dalam sambutannya menegaskan, bahwa paripurna ini memiliki makna penting dan strategis, sebab dari sinilah arah pengelolaan keuangan daerah diputuskan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga berakhirnya tahun anggaran 2025.

“Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini harus benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Watubun.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam laporannya, Farhatun me­nyampaikan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak penyam­paian dokumen KUA-PPAS Peru­bahan oleh Gubernur Maluku pada 2 September 2025. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pen­dalaman fraksi-fraksi, penyusunan daftar inventarisasi masalah, hingga rapat kerja bersama TAPD pada 22–23 September 2025.

Banggar dalam kesimpulannya menekankan sejumlah catatan pen­ting, di antaranya:

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 harus dicapai sesuai ren­cana hingga akhir tahun anggaran.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru SMA/SMK se-Maluku harus segera direalisasikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Pengembalian dana hibah KPU perlu dievaluasi dan disesuaikan de­ngan peraturan perundang-unda­ngan.

Penyelesaian hutang pihak ketiga yang belum tuntas harus segera dipenuhi agar tidak menjadi beban daerah.

Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang rusak berat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Penyediaan anggaran untuk penyelesaian masalah tanah eks pertanian Pasung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Dengan berbagai catatan ter­se­but, Banggar menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan bersama pemerin­tah daerah,” tandas Farhatun.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota ke­se­pakatan antara DPRD dan Pemerin­tah Provinsi Maluku sebagai landa­san penyusunan Rancangan Peruba­han APBD Tahun Anggaran 2025. (S-26)

BERITA TERKAIT