AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (9/10), memeriksa mantan Kepala Devisi SDM Bank Maluku-Malut, Ridha Hasanusi, terkait dugaan mark up anggaran pakaian dinas tahun 2020 dan 2021.
Diketahui saat itu Hasanusi adalah orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam kepada setiap pegawai, yang disinyalir tidak wajar oleh jaksa.
Pantauan Siwalimanews di Kantor Kejari Ambon, Ridha Hasanusi menghadap penyidik sekitar pukul 11.00 WIT, dengan didampingi pengacara Jonathan Kainama.
Usai melaporkan maksud kehadirannya di petugas PTPS Kejari Ambon, Ridha kemudian diarahkan menuju lantai III untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap Ridha selesai sekitar pukul 17.00 WIT. Meski begitu, dia bersama pengacara baru turun dari lantai III dan ke luar dari kantor Kejari Ambon sekitar pukul 19.00 WIT.

Kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno enggan memberi komentar kepada wartawan, dengan alasan kasus tersebut masih dalam penyelidikan sehingga belum bisa dipublikasikan.
âIni masih penyelidikan jadi maaf, saya tidak bisa berikan komentar apa-apa,â singkatnya.
Jaksa mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari anggaran pakaian dinas itu.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membayar pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi seluruh pegawai di bank pelat merah itu.

Setahun kemudian, Bank Maluku-Malut kembali menggelontorkan dana yang lebih besar yaitu, Rp10 miliar. âJadi total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,â ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.
Periksa Masyta
Selain Ridha, sebelumnya jaksa juga sudah memeriksa Masyta Saimima, Kepala Divisi Umum bank milik daerah itu.
Dari pantauan Siwalima di Kejari Ambon, Senin (6/10), Saimima datang didampingi kuasa hukum Jonathan Kainama, sekitar pukul 10.00 WIT.
Dia menjalani pemeriksaan dilantai 3 kantor Kejari Ambon, oleh tim penyelidik tindak pidana khusus. Pukul 13.30 Saimima diijinkan untuk rehat dan pemeriksaan kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 15.00 WIT.
Keluar dari ruang pemeriksan sekitar pukul 19.10 WIT, Saimima memilih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap dirinya.
Jonathan Kainama yang mendampingi Saimima, mengarahkan untuk mengkonfirmasi soal pemeriksaan ke bagian Humas Bank Maluku-Malut. Nanti konfirmasi langsung ke Humas Bank Maluku saja yah,â singkatnya.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo maupun Kasi Pidsus Kejari Azer Orno, enggan berkomentar soal pemeriksaan terhadap salah satu petinggi di Bank Maluku itu. âNanti saja yah. Sekarang belum bisa kita sampaikan ke publik,â tandas Azer Orno.
Terpisah, bagian Humas Bank Maluku-Malut, Neddy Effendy yang dihubungi, mengaku belum mengetahui pasti soal pemeriksaan Masyta Saimima.
Neddy mengaku, baru akan mengecek langsung ke Masyta dan juga atasannya, perihal pemeriksaan tersebut. âNanti saya cek dulu ya,â pintanya. (S-29)