AMBON, Siwalimanews – Upah buruh sampah di Kota Ambon hingga saat ini, jauh dari standarisasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Pasalnya, upah buruh sampah hanya dibayar Rp2.6 juta/bulan, padahal UMK Kota Ambon saat ini berada diangka Rp3.18 juta.
Realita yang terjadi tersebut, membuat Fraksi Gerindra di DPRD Kota Ambon mengecam tindakan Pemkot Ambon yang memperlakukan buruh sampah sebagai garda terdepan kebersihan di Kota Ambon secara tidak adil.
“Kami menyesalkan tindakan pemkot tersebut, harusnya pemkot menjadi contoh agar perusahaan swasta, pengusaha maupun stakeholder di wilayah Kota Ambon juga memberikan upah karyawannya sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra Valentino kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (9/9).
Menurutnya, DPRD pernah mempertanyakan soal penyesuaian upah yang dibayarkan sesuai perintah undang undang, sehingga Komisi III juga telah merekomendasikan seluruh tingkatan OPD menyesuaikan pembayaran upah sesuai dengan standar UMK.
“Jadi, sebenarnya dulu waktu kita pertama dilantik dan pada pembahasan pertama DPRD pernah mempertanyakan itu, tapi karena pemerintahan juga baru dilantik dan penyesuaian anggaran akan segera dilakukan, kami juga tidak tahu kalau misalnya sampai sekarang belum dilakukan penyesuaian, padahal seharusnya itu sudah dilakukan,” tandas Valantino.
Untuk meminta penjelasan kaya Valentino, pihaknya berniat akan kembali memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).
“Saat ini kan ada pergantian kepala dinas ke yang baru, nanti kita panggil dan duduk bersama membahas persoalan ini, supaya kalau misalnya itu belum terjadi, maka kami mencatatkan dalam waktu yang secepat-cepatnya harus dilakukan penyesuaian. Bukan dinaikkan ya tapi disesuaikan dengan standar dan sesuai perintah undang undang,” janji Valentino.(S-10)