AMBON, Siwalima.id
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Maluku (GRM) melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku, Senin (3/11).
Kehadiran mereka untuk meminta Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Spice Island Maluku (SIM) di sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Aksi demonstrasi yang dipimpin Koordinator Lapangan Ais Souwakil memprotes tindakan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Kawa dan Pelita Jaya.
Dalam orasinya, ia mengaku mendukung penuh masuknya investasi termasuk PT SIM namun harus dilakukan sesuai dengan aturan khusus menyangkut ijin lahan yang dikantongi.
“Izin lahan di Desa Kawa dan Dusun Pelita Jaya seluas 805 hektar tapi faktanya PT SIM menggusur melebihi lahan yang diizinkan bahkan sudah 15 hektar,” teriaknya dalam orasi.
Terhadap masalah tersebut, ia menuntut agar PT SIM mengembalikan lahan 15 hektar yang diserobot tersebut kepada masyarakat.
“Lahan tersebut menyangkut ruang hidup masyarakat setempat. Apalagi gubernur sebelumnya telah memerintahkan agar PT SIM mengembalikan lahan 15 hektar yang dikuasai agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ingatnya.
Ia bersama dengan teman-teman berharap agar PT SIM segera mengembalikan.
“PT SIM secara paksa dari masyarakat itu harus dikembalikan dan kami mohon pak gubernur bisa memfasilitasi hal itu,” pintanya.
Sebagai elemen masyarakat GRM mendukung penuh upaya gubernur untuk mendatangkan investasi tetapi harus mampu memperjuangkan kemaslahatan masyarakat sebab tujuan investasi hanya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu ia juga meminta gubernur mendorong kepolisian untuk segera menuntaskan proses terkait kasus pembakaran alat berat milik PT SIM agar tidak menimbulkan polemik.
“Kasus pembakaran alat berat harus dituntaskan guna menghindari spekulasi terkait dalang dan otak pembakaran tersebut,” tegasnya.
Setelah berorasi beberapa menit, massa aksi ditemui oleh Wakil Gubernur, Abdulah Vanath untuk mendengar aspirasi dari para pendemo.
Wagub menjelaskan Pemprov Maluku tentu akan merespon aspirasi namun sesuai dengan kewenangan sebab perijinan PT SIM merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Tuntutan ini akan saya sampaikan kepada pak gubernur dan percayalah apa yang menjadi kewenangan pak gubernur akan ditindaklanjuti apalagi menyangkut kepentingan masyarakat kita pasang badan,” janjinya.(S-20)