SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Instruksi Faskes Utamakan Kualitas Pelayanan
Daerah | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 13:41 WIT

 

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa berhasil membawa Maluku meraih penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 setelah cakupan BPJS mencapai 98 persen.

Penghargaan UHC kategori madya tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (27/1).

Selain pemerintah provinsi, dua kabupaten lain yang mendapatkan UHC kategori madya yakni Buru Selatan dan Maluku Barat Daya sedangkan 7 kabupaten/kota lain seperti Kabupaten Buru, Kota Tual, Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara, Aru, SBB dan Maluku Tengah mendapatkan penghargaan kategori pratama.

Kepala Dinas Kesehatan Maluku Yan Aslian Noor mengatakan penghargaan UHC yang diterima Pemprov merupakan bukti nyata komitemen gubernur Hendrik Lewerissa untuk memastikan layanan dasar masyarakat khususnya di bidang kesehatan tercapai.

“Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan ini diberikan atas ter­hadap komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan di masyarakat terutama dari segi pembiayaan dan pak gubernur kita sejak awal menaruh perhatian serius terhadap akses kesehatan di Malu­ku,” ucap Yan kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (27/1).

Diakuinya, untuk Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Timur memang tidak mendapatkan peng­har­gaan karena cakupan UHC belum mencapai 98 persen dan juga peserta aktif lebih dari 80 persen.

Dengan adanya penghargaan tersebut, Yan menegaskan jika Gu­bernur telah mengintruksikan agar seluruh fasilitas kesehatan di Malu­ku baik puskemas maupun rumah sakit wajib hukumnya menguta­makan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa pandang bulu.

“Pemda sudah menjamin akses kesehatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar ka­rena sudah ditanggung Pemda maka pak Gubernur sudah memberikan instruksi agar tidak boleh ada hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan,” tegas Yan.

Kata Yan, masyarakat tidak lagi mem­bayar karena sudah dijamin dalam kepesertaan BPJS kesehatan artinya masyarakat yang datang berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependidikan dan maka lang­sung mendapatkan akses pelayanan.

Yan pun memberikan peringatan kepada seluruh tenaga kesehatan yang melayani di fasilitas kesehatan pada semua tingkatan agar mem­berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk komit­men kehadiran pemerintah.

Ditanya terkait target UHC utama, Yan menjelaskan untuk masuk pada kategori UHC utama maka harus me­menuhi beberapa kriteria diantara­nya cakupan kepesertaan lebih dari 98 persen, pepesertaan aktif lebih dari 80 persen, tidak ada tunggakan iuran, anggaran PBI daerah berke­lan­jutan, akses fasyankes harus memadai serta harus ada regulasi dan komitmen kuat dari pemda.

“Catatan Penting untuk Peme­rintah Provinsi Maluku, UHC utama bukan hanya angka, tetapi sus­tainability dan governance jadi kalau mau masuk kategori UHC utama harus validasi data penduduk mis­kin, penguatan FKTP dan pence­gahan non-aktif massal segara konsisten sebab predikat dapat diturunkan bila indikator utama tidak dipertahan­kan,” tandas Yan.(S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps