SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Perintahkan APIP Perketat Pengawasan RKPD 2026
Online | Rabu, 3 Desember 2025 pukul 15:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memperketat pengawasan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Perintah Gubernur ini disampaikan Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang dalam rapat koordinasi pengawasan daerah (rakorwasda) tingkat Provinsi Maluku tahun 2025 yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur, Rabu (3/12).

Kasrul mengungkapkan, gubernur terus mendorong adanya sinkronisasi pengawasan antara kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk sinkronisasi kebijakan strategis nasional seperti MBG, swasembada pangan, koperasi desa merah putih dan sekolah rakyat.

Pengawasan yang ketat kata Kasrul, harus dilakukan terhadap RKP tahun 2026 yang berfokus pada penguatan ketahanan pangan, energi, ekonomi produktif dan inklusif serta sejalan dengan asta cita pemerintahan presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. 

“Pengawasan di tahun 2026 harus difokuskan pada 7 fokus kebijakan daerah, yaitu peningkatan layanan dasar, daya saing ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, ketahanan sosial, pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim, tata kelola pemerintahan, serta penguatan kelembagaan berbasis kearifan lokal,” tandas Kasrul.

Pengawasan terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan dalam dokumen RKPD ini menurut Kasrul, bertujuan untuk meminimalisir resiko-resiko dari potensi ketidakcapaian target-target yang telah ditetapkan. 

Hal ini bertujuan, agar target makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran dan angka inflasi tahun 2026 dapat dikendalikan sesuai sasaran yang ditetapkan. 

Apalagi tahun 2026 ke depan bagi mayoritas pemerintah daerah adalah tahun yang cukup sulit, dikarenakan adanya pemotongan anggaran transfer dana pusat ke daerah yang cukup signifikan.

Beberapa daerah yang masih memiliki ketergantungan terhadap transfer dana termasuk Maluku, berusaha mencari solusi pendanaan agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap bisa berjalan sesuai yang direncanakan. 

“Kita tetap menghimbau kepada APIP pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap pertahankan, bahkan meningkatkan kinerja pengawasan tanpa terpengaruh dengan kondisi efisiensi anggaran ini,” tegas Kasrul.

Menurutnya, APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus mampu berkolaborasi dengan BPKP dan BPK perwakilan Maluku agar tidak terjadi tumpang tindih atau dobel pemeriksaan, yang menyebabkan pemborosan anggaran untuk output yang sama. 

Selain itu, dengan kolaborasi ini juga bisa dimungkinkan dilakukan joint audit terhadap target-target yang sama, sehingga diharapkan secara tidak langsung terjadi transfer knowledge antar APIP untuk menyamakan persepsi dan dapat menghilangkan multitafsir terhadap objek pemeriksaan yang sama. 

"Saya mengharapkan produk dari rakorwasda ini akan dilanjutkan dengan pembahasan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) akan meghasilkan dokumen PKPT yang komprehensif dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pengawasan di tahun 2026 nanti," harap Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT