DOBO, Siwalima.id - Hakim Pengadilan Negeri Dobo, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemilik KM Mina Maritim 153 Wiky Theny.
Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim Efraim Reinalldo Boraspati di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dobo, Kamis (21/5).
Dalam putusan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dob, Hakim Efraim menyatakan, penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 KUHAP dan permohonan praperadilan yang diajukan pemilik kapal, Weky Theny, dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Hakim menilai, penyitaan kapal telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Dobo melalui Penetapan Nomor 19-10 B 100 2026 tanggal 15 April 2026.
Persetujuan itu, diajukan berdasarkan Surat Nomor 8 543-41.24-2026 dari Satreskrim Polres Aru tertanggal 13 April 2026.
“Setelah mempelajari berita acara penyitaan tanggal 9 April 2026 dan surat permintaan persetujuan, hakim berkesimpulan penyitaan tidak bertentangan dengan Pasal 120 KUHAP," ucap Hakim Efraim.
Selain itu kata Hakim Efraim, upaya paksa yang sudah mendapat izin Ketua PN, bukan merupakan objek praperadilan, karena penyitaan telah disetujui maka, dalil lain dalam permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, pihak pemohon diwakili Tim Kuasa Hukum Pemohon Frederikus Renyaan dan Willibrordus Renyaan. Sementara pihak termohon dihadiri Kasat Reskrim Polres yang diwakili anggota Bidkum.(S-11)