SIWALIMA.id > Berita
HMI: Pertambangan Rakyat Gunung Botak Jangan Diukur dengan IPR
Online | Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 17:48 WIT

NAMLEA, Siwalima.id – Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulah Fatsey menegaskan, keberhasilan penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di Gunung Botak, tidak boleh hanya diukur dari terbitnya Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Namun, yang jauh lebih penting adalah, memastikan bahwa pengelolaan tambang tersebut memberikan manfaat fiskal yang nyata bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Buru, dimana terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan tambang berbasis IPR dengan pengelolaan tambang skala besar menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Dalam sistem IUP, daerah memperoleh dana bagi hasil yang bersumber dari iuran tetap dan royalti, sementara dalam sistem IPR, mekanisme tersebut tidak berlaku sebagaimana pada pertambangan skala besar.

“Walaupun pengelolaan tambang berbasis pelaksanaan IPR tidak mendapatkan DBH dari perhitungan iuran tetap dan royalti sebagaimana pengelolaan tambang skala besar menggunakan IUP dalam peta wilayah WIUP, daerah masih memiliki peluang mendapatkan efek fiskal melalui iuran pertambangan rakyat atau IPERA, meskipun nilainya relatif lebih kecil karena keuntungan terbesar justru terkonsentrasi pada perusahaan yang menjadi mitra operasional koperasi,” tandas Fatsey kepada wartawan di Namlea, Sabtu (13/6).

Ia menjelaskan, selama ini HMI Cabang Namlea konsisten mendorong agar pengelolaan tambang rakyat benar-benar berbasis koperasi dan masyarakat, bukan hanya menjadikan koperasi sebagai pemegang izin formal semata.

“Inilah yang selalu HMI tuntut. Jika pengelolaannya murni dilakukan oleh koperasi rakyat dan kebutuhan permodalannya disokong oleh kebijakan pemerintah melalui hibah atau pemerintah membantu koperasi memperoleh akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, maka uang hasil tambang akan berputar dalam alur ekonomi yang normal,” tandasnya.

Multiplier effect-nya kata Fatsey, akan sangat besar. Selain uang tidak lari ke luar daerah, uang tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak masyarakat dan pembangunan daerah.

Pemerintah belum mempublikasi proyeksi pendapatan daerah dari iuran pertambangan rakyat, maka di pandang perlu HMI Cabang Namlea melakukan simulasi perhitungan potensi penerimaan daerah berdasarkan formula perhitungan IPERA, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan berdasarkan simulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berpotensi mengelola penerimaan IPERA sekitar Rp2.5 M lebih/tahun.

Komponen terbesar berasal dari biaya pengelolaan pengusahaan atau produksi (P). Dalam simulasi tersebut diasumsikan setiap koperasi menghasilkan 10 kilogram emas per tahun. Dengan jumlah 10 koperasi, total produksi mencapai 100 kilogram atau setara 100.000 gram emas per tahun.

HMI Cabang Namlea juga meminta pemerintah membuka data dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan tambang rakyat kepada publik. Keterbukaan informasi merupakan syarat penting agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus menghitung manfaat ekonomi dan fiskal yang sesungguhnya dihasilkan dari aktivitas pertambangan.

“Pemerintah perlu membuka RKAB koperasi kepada publik supaya semua orang dapat menghitung berapa pendapatan daerah yang berpotensi diperoleh dari hasil tambang. Buka juga secara terang hubungan antara perusahaan atau bapak angkat dengan koperasi, termasuk sistem pembagian hasilnya. Dengan keterbukaan tersebut publik akan lebih mudah mempercayai pemerintah sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengaturan secara baik dan bertanggung jawab,” pinta Fatsey.

Menurutnya, transparansi menjadi semakin penting karena keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan rakyat saat ini berpotensi terkonsentrasi pada perusahaan yang menjadi mitra operasional koperasi. 

Oleh sebab itu, publik perlu mengetahui secara jelas bagaimana struktur kerja sama yang dibangun, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, dan sejauh mana kepentingan masyarakat benar-benar terlindungi.

"Gunung Botak tidak boleh hanya menjadi cerita tentang legalisasi tambang rakyat. Yang lebih penting adalah memastikan, bahwa setiap gram emas yang keluar dari bumi Buru turut menghadirkan manfaat ekonomi, manfaat fiskal, dan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh masyarakat daerah penghasil. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi ukuran utama keberhasilan tata kelola Gunung Botak ke depan,” tegas Fatsey.(S-15)

BERITA TERKAIT