Bank Maluku-Malut memastikan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Ambon, terkait persoalan pembayaran uang pengganti pakaian dinas tahun 2020-2021.
Kendati begitu, Bank Maluku-Malut menegaskan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dalam kebijakan pembayaran uang pengganti pakaian dinas tahun 2020 dan 2021.
Kuasa hukum Bank Maluku-Malut, Taha Latar mengungkapkan, Bank Maluku-Malut selama ini berkomitmen telah selalu berusaha meletakan segala tindakan pengelolaan bank kepada sistim dan tata kelolan perbankan yang sepenuhnya didasarkan pada aturan perbankan.
Kalaupun kemudian ada masalah terkait pembayaran uang pengganti pakaian dinas bagi pegawai dan pengurus perusaahan, tentu tidak ada niat sedikit untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Soal masalah yang sementara bergulir di Kejaksaan Negeri dapat kami sampaikan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak dilatarbelakangi adanya niat untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain,” tegas Latar dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Jumat (24/10).
Menurutnya pembayaran tersebut dilakukan dengan adanya beberapa pertimbangan yang oleh perusahan dinilai cukup rasional karena masih berkaitan dengan hak-hak pegawai dan pengurus maupun kepentingan corporate identity yaitu penampilan setiap pegawai dan pengurus yang menunjukan citra perusahan secara baik dan profesional.
Terhadap proses pembayaran yang dilakukan secara langsung kepada pegawai dan pengurus melalui rekening masing-masing sehingga tidak ada upaya mark up untuk mencari keutungan dalam kegiatan ini.
“Secara lebih detail Bank Maluku-Malut tidak bisa memberikan informasi yang lebih detail karena semua kebutuhan informasi dalam dugaan masalah ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ambon melalui proses penyelidikan. Secara etis tidak tepat untuk disampaikan lebih jauh kepada publik,” ucap Latar.
Meskipun demikian Latar menegaskan alasan-alasan yang dikemukakan terkait dengan masalah ini tentu akan berbeda dari perspektif penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon.
Karenanya Bank Maluku-Malut sangat meghormati setiap tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon dengan berupaya untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap setiap pemeriksaan yang dilakukan.
“Kami tetap menghargai itu dengan berupaya untuk selanjutnya dalam segala proses pengelolaan perusahaan dapat dilakukan secara lebih baik lagi,” tegas dia.
Latar menambahkan Bank Maluku-Malut terbuka dalam menerima masukan dan dukungan dari semua pihak termasuk aparat penegak hukum bagi perkembangan bank ke depan. “Sebab perusahan ini adalah aset daerah dan menjadi milik bersama yang harus kita jaga dan kawal,” pungkasnya. (S-20)