MASOHI, Siwalima.id - Investor asal jepang berencana melakukan pengolahan hasil pertanian yang ada di Kabupaten Maluku Tengah khususnya pala dan dan kelapa.
Dua proyek strategis nasional ini mulai di bangun di kawasan kawasan Perkebunan Awaiya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
Peletakan batu pertama dua PSN di wilayah Maluku Tengah dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual, Rabu (29/4).
Dua proyek yang akan dimulai masing-masing pembangunan pabrik pengolahan kelapa terintegrasi dengan nilai investasi Rp 500 miliar serta pabrik pengolahan pala senilai Rp 140 miliar.
Kehadiran dua industri tersebut diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi baru di Maluku Tengah, sekaligus memperkuat program hilirisasi komoditas unggulan daerah, khususnya kelapa dan pala yang selama ini menjadi andalan masyarakat.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, seluruh tahapan pelaksanaan proyek telah dipersiapkan dan dasar legalitas lahan lokasi pembangunan dinyatakan lengkap serta sah secara hukum.
Lahan yang akan digunakan merupakan aset perusahaan negara yang selama ini mengelola kawasan Perkebunan Awaiya.
Selain itu, dokumen serah terima lahan maupun penyelesaian ganti rugi tanaman disebut telah rampung.
Dasar hukum kepemilikan lahan tersebut merujuk pada Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 41/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2019 yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan demikian, aktivitas pembangunan dua pabrik pengolahan kelapa dan pala di kawasan perkebunan seluas kurang lebih 8.000 hektar itu dinilai memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Media ini juga memperoleh informasi, seluruh dokumen utama terkait status lahan dan izin penggunaan kawasan telah dikantongi perusahaan, sehingga agenda groundbreaking dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Sementara itu, polemik mengenai klaim lahan masih menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Negeri Tananahu sebelumnya menyatakan lokasi proyek masuk dalam wilayah hak ulayat masyarakat adat setempat.
Namun hingga kini, klaim tersebut disebut belum disertai dokumen autentik yang dapat memperkuat status kepemilikan lahan dimaksud.
Meski terdapat perbedaan pandangan, pemerintah tetap melanjutkan agenda pembangunan dengan berpedoman pada legalitas lahan yang telah dipenuhi.
Groundbreaking besok dipandang sebagai langkah awal penting bagi percepatan investasi di Malteng, sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Frederick Bakarbessy mendukung peletakan batu pertama dua PSN tersebut.
Ia mengaku pelaksanaan groundbreaking proyek hilirisasi perkebunan pala dan kelapa milik PTPN I Regional VIII yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu besok.
“Iya benar, kami sudah mendapat informasi soal itu. Ground breaking hilirisasi perkebunan pala dan kelapa yang rencananya dilaksanakan oleh bapak Presiden akan berjalan sesuai jadwal,” kata Bakarbessy kepada Siwalima, Selasa (27/4).
Menurutnya, kehadiran investasi berskala nasional di Malteng merupakan peluang strategis yang harus didukung seluruh elemen daerah, karena akan memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia menilai proyek hilirisasi pala dan kelapa bukan sekadar pembangunan industri, tetapi juga membuka rantai ekonomi baru, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan nilai jual hasil perkebunan rakyat.
Selain itu dapat mendorong tumbuhnya UMKM, hingga memperkuat sektor transportasi dan perdagangan di kawasan sekitar proyek.
“Sebagai wakil rakyat, kami mendukung proses investasi seperti ini. Karena investasi akan membuka lapangan pekerjaan, menghadirkan kesempatan usaha baru bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan perekonomian daerah,” ujarnya.
Keberadaan industri pengolahan menurutnya dapat mengurangi ketergantungan daerah pada penjualan bahan mentah.
Dengan hilirisasi, komoditas pala dan kelapa dari Maluku Tengah berpotensi memiliki nilai tambah lebih tinggi dan mampu menembus pasar nasional maupun ekspor.
Meski demikian, ia mengingatkan setiap aspirasi masyarakat yang menyampaikan penolakan tetap harus dihormati. Namun, klaim tersebut wajib disertai legal standing serta bukti hukum yang sah.
“Soal adanya sikap penolakan dari masyarakat, tentu kami tidak menutup mata. Tetapi sepanjang masyarakat memiliki legal standing dan bukti otentik secara hukum, itu harus disampaikan secara jelas agar dapat diuji sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta kepentingan daerah, sehingga investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat luas tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.(S-17)