KETUA Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, meminta agar polemik terkait Asrama Militer OSM, di kawasan Jalan Nona Saar Sopacua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pro dan kontra antara beberapa pihak yang mengklaim kawasan tersebut dari Kodam XV Pattimura sebagai tanah adat.
Kepada Siwalima, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap bersikap sabar dan menempuh langkah damai dalam menghadapi situasi di Asrama OSM.
“Kami memberikan apresiasi yang sungguh kepada masyarakat yang selalu mengambil langkah khusus, damai, dan saling menolong. Kami juga mengapresiasi pihak Kodam yang tetap berkomitmen melakukan pendekatan yang humanis, menjunjung supremasi hukum, dan menjaga hubungan baik dengan seluruh komponen masyarakat Maluku, termasuk keluarga yang ada di Asrama OSM,” ujar Irawadi di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (10/11).
Politisi Partai Nasdem ini menilai, langkah-langkah humanis yang telah diambil pihak Kodam XV/Pattimura harus terus dikedepankan untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan baik dan bermartabat.
“Kami sebagai wakil rakyat berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan dengan cara-cara yang kekeluargaan dan tetap menjunjung rasa persaudaraan,” tambahnya.
Disinggung, dasar hukum kepemilikan lahan, Irawadi menjelaskan bahwa tanah Asrama Militer OSM merupakan aset negara sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-4287/GPA.2/06/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Kodam XV Pattimura berstatus sebagai pengelola dan penguasa aset negara berdasarkan Surat Keputusan Panglima Perang Nomor 1 Tahun 1950, dengan penguasaan faktual sejak tahun 1958.
Tanah tersebut telah beralih dari hak kolonial eigendom verponding menjadi aset negara pasca kemerdekaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, yang menegaskan tanah bekas hak milik barat menjadi tanah negara.
Lebih lanjut, lahan itu juga tercatat sebagai barang milik negara dalam sistem SIMA berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014, PMK 115/PMK.06/2020, dan PMK 18/PMK.01/2021.
“Kodam Pattimura memiliki kewenangan hukum untuk menempati dan menata aset negara tersebut demi kepentingan pertahanan. Namun langkah-langkah penyelesaiannya harus dilakukan secara baik, kekeluargaan, dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” jelas Irawadi.
Ia juga mengingatkan, penghuni di kawasan asrama termasuk pensiunan dan keluarga mereka merupakan bagian dari masyarakat Maluku yang perlu diperlakukan dengan hormat dan manusiawi.
“Kita semua bersaudara. Karena itu, masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara keras, tapi dengan pendekatan yang baik dan berlandaskan pada supremasi hukum,” tutupnya. (S-26)