SIWALIMA.id > Berita
Irawadi: Persoalan Asrama Militer OSM Diselesaikan secara Kekeluargaan
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 11 November 2025 pukul 14:51 WIT

KETUA Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, meminta agar polemik terkait Asrama Militer OSM, di kawasan Jalan Nona Saar Sopacua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan. 

Pernyataan ini disampaikan me­nyusul adanya pro dan kontra antara beberapa pihak yang mengklaim kawasan tersebut dari Kodam XV Pattimura sebagai tanah adat.

Kepada Siwalima, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi menyam­paikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap bersikap sabar dan menempuh langkah damai dalam menghadapi situasi di Asrama OSM.

“Kami memberikan apresiasi yang sungguh kepada masyarakat yang selalu mengambil langkah khusus, damai, dan saling menolong. Kami juga mengapresiasi pihak Kodam yang tetap berkomitmen melakukan pendekatan yang humanis, menjun­jung supremasi hukum, dan menjaga hubungan baik dengan seluruh komponen masyarakat Maluku, termasuk keluarga yang ada di Asrama OSM,” ujar Irawadi di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (10/11). 

Politisi Partai Nasdem ini menilai, langkah-langkah humanis yang telah diambil pihak Kodam XV/Pattimura harus terus dikedepankan untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan baik dan bermartabat.

“Kami sebagai wakil rakyat berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan dengan cara-cara yang kekeluargaan dan tetap menjunjung rasa persaudaraan,” tambahnya.

Disinggung, dasar hukum kepemi­likan lahan, Irawadi menjelaskan bahwa tanah Asrama Militer OSM merupakan aset negara sebagai­mana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-4287/GPA.2/06/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Kodam XV Pattimura ber­status sebagai pengelola dan peng­uasa aset negara berdasarkan Surat Keputusan Panglima Perang Nomor 1 Tahun 1950, dengan penguasaan faktual sejak tahun 1958.

Tanah tersebut telah beralih dari hak kolonial eigendom verponding menjadi aset negara pasca kemer­dekaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ten­tang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, yang menegaskan tanah bekas hak milik barat menjadi tanah negara.

Lebih lanjut, lahan itu juga tercatat sebagai barang milik negara dalam sistem SIMA berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014, PMK 115/PMK.06/2020, dan PMK 18/PMK.01/2021.

“Kodam Pattimura memiliki ke­wenangan hukum untuk menempati dan menata aset negara tersebut demi kepentingan pertahanan. Na­mun langkah-langkah penyele­saiannya harus dilakukan secara baik, keke­luargaan, dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” jelas Irawadi.

Ia juga mengingatkan, penghuni di kawasan asrama termasuk pen­siunan dan keluarga mereka merupakan bagian dari masyarakat Maluku yang perlu diperlakukan dengan hormat dan manusiawi.

“Kita semua bersaudara. Karena itu, masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara keras, tapi dengan pendekatan yang baik dan berlandaskan pada supre­masi hukum,” tutupnya. (S-26)

BERITA TERKAIT