SIWALIMA.id > Berita
Istrinya Terlibat Politik, Melay Pastikan Tetap Netral
Politik | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 13:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Anggota Bawaslu Maluku, Stevin Melay memastikan dirinya tetap netral dan professional dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini ditegaskan Stevin menyusul penetapan dan pengesahan Struktur dan Komposisi DPD Partai Golkar Maluku sesuai Surat Keputusan Nomor : Skep-148/DPP/GOLKAR/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang berlangsung di Hotel Kamari Ambon, Sabtu (31/1).

Didalam struktur dan komposisi DPD Partai Golkar Maluku, tercantum  nama istrinya, Mayalin Yuliana Plally, dalam kedudukan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Tengah II (Pulau Seram). 

“Nama Mayalin Yuliana Plally tersebut adalah benar istri saya,” tandas Stevin, dalam releasenya yang diterima Siwalima, Kamis (5/2).

Dijelaskan, atas fakta tersebut, maka untuk memastikan sikap pribadi dari langkah politik istrinya yang tidak akan mempengaruhi nilai independensi, netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam kedudukan selaku Anggota dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku.

“Terkait hal ini saya telah laporkan dalam rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Maluku, yang dilaksanakan Senin, 2 Pebruari 2026. Hal tersebut telah dicatatkan dalam Berita Acara Pleno,” terangnya.

Kata dia, setelah dirinya melaporkan pada Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, maka patut dan wajib diumumkan ke publik atas sikap dan langkah dari istrinya yang telah menjadi bagian dari pimpinan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku periode 2025-2030.

“Ini merupakan jaminan diri saya kepada negara dan masyarakat yang telah mempercayakan saya dalam tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Periode 2022-2027 sehingga saya tetap tunduk dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengikat setiap langkah saya sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Tim Pemeriksa Daerah DKPP ini juga menegaskan, dirinya selalu berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(S-08)

BERITA TERKAIT