SIWALIMA.id > Berita
Izin Pendirian BUMD Terkendala Data Analisis
Daerah | Kamis, 18 September 2025 pukul 22:58 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri belum juga memberikan izin pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan Pemprov Maluku.

Salah satu alasan Kemendagri, lantaran Pemrov harus memenuhi syarat yakni data analisis kebutuhan pendirian BUMD.

Juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang mengatakan Pemprov terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar mempercepat penerbitan izin pendirian BUMD sesuai keinginan Gubernur.

Namun Kemendagri meminta Pemprov untuk melengkapi dokumen data analisis kebutuhan BUMD sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum izin terbit.

“Soal pendirian 5 BUMD memang kita harus memenuhi salah satu syarat dulu, yakni analisis kebutuhan. Data ini menyangkut data survei sejauhmana urgensi kebutuhan dilapangan terhadap kebutuhan pendirian BUMD,” ujar Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (17/9).

Untuk melengkapi syarat tersebut, Kasrul memastikan pemprov telah berkoordinasi dengan Unpatti guna membentuk tim penyusun kebutuhan BUMD dan investasi di Maluku.

Tim tersebut akan dipimpin langsung Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti, Tedy Leasiwal dan dibantu beberapa akademisi guna menghitung kebutuhan BUMD terjadi investasi di Maluku.

“Kita gandeng akademisi dari Unpatti dan saat ini kita sedang mempersiapkan anggaran untuk pembuatan analisis kebutuhan BUMD dan investasi,” ucap Kasrul.

Kasrul menegaskan analisis kebutuhan pendirian BUMD tersebut sudah harus tuntas tahun ini agar segera diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pendirian BUMD baru. (S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps