SIWALIMA.id > Berita
Jadi Pengedar Sabu, Pria Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Online | Senin, 2 Februari 2026 pukul 16:56 WIT

 

AMBON, Siwalima.id - Yoska Hetharia alias Ongen terdakwa pengedar narkotika jeni sabu, dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Senia Pentury, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/2) yang dipimpin oleh Hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya. 

Dalam tuntutannya, JPU minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun kepada terdakwa, Yoska Hetharia, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada terdakwa,” pinta JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. 

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 6 paket sabu yang terdiri dari 5 paket di kemas dalam plastik klip kecil, 1 paket di kemas dalam plastik klip ukuran besar, 1 unit HP redmi A3 3 serta satu tas samping merk lotto dirampas untuk dimusnahkan. 

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 1 minggu, yakni Senin pekan depan kepada penasehat hukum dan terdakwa yakni Semuel Siahaya untuk mengajukan pembelaan. 

Untuk diketahui, terdakwa Yoska Hetharia Alias Ongen ditangkap pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 Wit di Jalan AY. Patty, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Penginapan Nyaman bersama-sama saksi Marno Djokja dan saksi LA Iwan Alias Wan (masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan, meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan  tanaman kepada orang lain.(S-29)

BERITA TERKAIT