SIWALIMA.id > Berita
Jadi Tersangka, Tiktokers Mesum Ini Ditahan
Online | Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 15:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemeran video asusila yang sempat menghebohkan publik di Kota Ambon yang juga tiktokers berinisial GEGP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Polda Maluku, Sabtu (14/2) dini hari.

Sumber Siwalima.id di Polda Maluku menyebutkan, GEGP dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap tersangka ini diatas lima tahun penjara,” beber sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasika, Sabtu (14/2).

Menurutnya, dalam kasus ini yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, GEGP ini juga dinyatakan sebagai korban.

"Di Krimsus kayanya dia korban, karena ada pihak yang menyebarkan video itu,” ucapnya.

Penahanan terhadap sang Tktokers ini, sekaligus menjawab desakan publik yang selama sepekan mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus video asusila yang viral dan menyedot perhatian masyarakat luas.

Sementara itu, dalam foto yang beredar luas, GEGP tampak mengenakan rompi tahanan. Ekspresinya terlihat tersenyum meski telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya diberitakan, publik dihebohkan dengan beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila.

Video tersebut menyebar cepat di media sosial dan memicu berbagai reaksi masyarakat. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang Tik Tokers lokal berinisial GEGP.

Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya tiga potongan video berdurasi singkat yang diduga direkam di dalam sebuah kamar.

Dalam salah satu potongan video, lawan main GEGP diduga merupakan remaja pria yang masih berusia di bawah 17 tahun. Identitas remaja tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti. Dalam rekaman lain juga terlihat sosok pria yang diduga berperan sebagai perekam.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting yang dikonfirmasi Siwalima.id terkait penahanan sang Tik Tokers, namun yang bersangkutan menolak untuk berkomentar dan mengarahkan agar melalui Kabid Humas Polda Maluku.

"Mohon berkenan silahkan ke Bidhumas terkait info dimaksud,” tulis Kombes Dasmin.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi melalui telepon selulernya, namun tak direspon.(S-25)

BERITA TERKAIT