SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Intens Usut dugaan korupsi Marmer dan Batu Gamping
Visi | Rabu, 15 April 2026 pukul 13:11 WIT

 

PENYELIDIK Kejati Maluku intens mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanja­ngan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.

Setelah Direktur Utama PT Gunung Mak­mur Indah (GMI) John Keliduan diperiksa, giliran Kejati Maluku menyasar pemegang saham perusahaan tersebut, Po Kwang.

Po Kwang  menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih, sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 17.15 WIT di Kantor Kejati Maluku. 

Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, Kwang diperiksa oleh penyelidik dan pukul 17.05 Kwang meminta izin istirahat makan dengan alasan memiliki riwayat penyakit asam lambung.

Penyelidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lainnya guna menemukan ada atau tidak­nya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan perkara pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025. 

Sementara Direktur Utama  PT Gunung Mal­mur Indah, John Keliduan diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Keliduan diperiksa dalam per­kara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanja­ngan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Gu­nung Makmur Indah di Desa Hu­lung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Bara, Tahun 2020-2025.

Orang nomor satu di PT GMI itu tiba di Kantor Kejati Maluku di­dampingi sekretaris sekitar pukul 8.50 WIT. Ia kemudian diarahkan untuk masuk ke ruang pemerik­saan Pidsus Kejati Maluku.

Dari informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, PT GMI melakukan aktivitas pertam­ba­ngan Marmer di Kabupaten SBB seluas 2000 hektar sejak tahun 2020 hingga 2025. 

Namun di Tahun 2020 tersebut, perizinan masih keluarkan oleh Pemerintah Pusat sehingga izin yang dikeluarkan oleh pusat yaitu seluas 1000 hektar.

Ketika adanya perubahan regu­lasi yang melimpahkan perijinan pertambangan khususnya untuk bebatuan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Maluku. Maka Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan ijin dengan luas lahan 2000 hektar.

Namun ketika ESDM menge­luarkan izin kepada PT GMI, ter­nyata tanpa dilakukan pemerik­saan lapangan. Dalam artian bahwa luas lahan operasi PT GMI tidak diperiksa oleh Dinas ESDM Maluku.

Sumber juga membeberkan mengenai perpanjangan perizinan di Tahun 2025 oleh PT GMI diduga ada indikasi uang pelicin yang diberikan oleh perusahaan terse­but mengalir ke Dinas ESDM.

Kepala ESDM Malu­ku Abdul Haris diperiksa, meng­akui ESDM Maluku telah menge­luarkan dua surat izin pertam­bangan ke­pada PT GMI, yakni izin pertam­bangan Batu Marmer yang dikelu­ar­kan sejak tahun 2020-2025 dan surat izin kedua yaitu pertam­bangan Batu Gamping

Tentunya publik berharap, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku tak hanya mengejar target jumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani namun yang terpenting adalah kasus – kasus tersebut tuntas ditangani tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih. Karena prinsipnya, siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi harus bertanggung jawab dan dijerat sesuai letentuan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

BERITA TERKAIT