PENYELIDIK Kejati Maluku intens mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.
Setelah Direktur Utama PT Gunung Makmur Indah (GMI) John Keliduan diperiksa, giliran Kejati Maluku menyasar pemegang saham perusahaan tersebut, Po Kwang.
Po Kwang menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih, sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 17.15 WIT di Kantor Kejati Maluku.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, Kwang diperiksa oleh penyelidik dan pukul 17.05 Kwang meminta izin istirahat makan dengan alasan memiliki riwayat penyakit asam lambung.
Penyelidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lainnya guna menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan perkara pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.
Sementara Direktur Utama PT Gunung Malmur Indah, John Keliduan diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Keliduan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Bara, Tahun 2020-2025.
Orang nomor satu di PT GMI itu tiba di Kantor Kejati Maluku didampingi sekretaris sekitar pukul 8.50 WIT. Ia kemudian diarahkan untuk masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.
Dari informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, PT GMI melakukan aktivitas pertambangan Marmer di Kabupaten SBB seluas 2000 hektar sejak tahun 2020 hingga 2025.
Namun di Tahun 2020 tersebut, perizinan masih keluarkan oleh Pemerintah Pusat sehingga izin yang dikeluarkan oleh pusat yaitu seluas 1000 hektar.
Ketika adanya perubahan regulasi yang melimpahkan perijinan pertambangan khususnya untuk bebatuan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Maluku. Maka Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan ijin dengan luas lahan 2000 hektar.
Namun ketika ESDM mengeluarkan izin kepada PT GMI, ternyata tanpa dilakukan pemeriksaan lapangan. Dalam artian bahwa luas lahan operasi PT GMI tidak diperiksa oleh Dinas ESDM Maluku.
Sumber juga membeberkan mengenai perpanjangan perizinan di Tahun 2025 oleh PT GMI diduga ada indikasi uang pelicin yang diberikan oleh perusahaan tersebut mengalir ke Dinas ESDM.
Kepala ESDM Maluku Abdul Haris diperiksa, mengakui ESDM Maluku telah mengeluarkan dua surat izin pertambangan kepada PT GMI, yakni izin pertambangan Batu Marmer yang dikeluarkan sejak tahun 2020-2025 dan surat izin kedua yaitu pertambangan Batu Gamping
Tentunya publik berharap, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku tak hanya mengejar target jumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani namun yang terpenting adalah kasus – kasus tersebut tuntas ditangani tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih. Karena prinsipnya, siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi harus bertanggung jawab dan dijerat sesuai letentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)