SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Ungkap Saksi Pengembali Rp200 Juta di Kasus Bansos
Online | Jumat, 27 Maret 2026 pukul 17:51 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Identitas saksi yang mengembalikan keuangan negara sebesar Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi dana bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah mulai diungkap jaksa penyidik.

Meski demikian, penyidik belum merinci secara lengkap identitas saksi yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari dana bansos tahun 2023 tersebut. 

Penyidik hanya menegaskan, langkah tersebut bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Kami masih melakukan pendalaman sehingga nama saksi yang mengembalikan dana ini belum disebutkan identitasnya, bukan untuk melindungi yang bersangkutan,” tegas Kasi Intel Kejari Malteng, Yudha Warta, kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Jumat (27/3).

Yudha mengaku, saksi yang mengembalikan uang tersebut berinisial HA. Namun, ia belum merinci lebih jauh apakah HA berasal dari unsur eksekutif di Dinas Koperasi dan UKM, anggota DPRD atau mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2023.

“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara itu dulu. Kami pastikan akan bekerja profesional dan mengungkap kasus ini sampai tuntas,” janji Yudha.

Sementara itu, Informasi lain yang dihimpun Siwalima.id dari berbagai sumber menyebutkan, saksi HA yang mengembalikan keuangan negara Rp200 juta tersebut, diduga merupakan pemilik salah satu hotel di Kota Masohi dan mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2023. 

Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi oleh penyidik. Meski telah ada pengembalian keuangan negara, publik berharap penyidik tetap menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Pasalnya, pengembalian kerugian negara dinilai tidak menghapus unsur pidana dalam dugaan korupsi dana bansos tersebut, sehingga proses hukum harus tetap berjalan hingga penetapan tersangka.(S-17)

BERITA TERKAIT