AMBON, Siwalima.id – Setelah permohonan praperadilan di tolak oleh Pengadilan Negeri Dobo, pemilik KM Mina Maritim153, Weky Theny memastikan, akan menempuh jalur hukum lainnya.
Tim kuasa hukum pemilik kapal yang dipimpin Wilson Renyaan dan Edy Renyaan membenarkan, kalau pihaknya akan terus menempuh langkah hukum lanjutan dimana mereka berencana membawa persoalan itu ke Polda Maluku, Mabes Polri, Kompolnas, Komisi Yudisial hingga ke Komisi III DPR untuk mencari keadilan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami dan minta seluruh pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wilson kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/6).
Mereka mengaku, tidak puas terhadap putusan pra peradilan tersebut, karena dinilai fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh.
Selain itu, hingga beberapa minggu setelah putusan dibacakan mereka juga belum menerima salinan resmi amar putusan praperadilan. Kondisi tersebut, menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proses persidangan yang berlangsung.
“Kami berkepentingan untuk mengetahui secara utuh pertimbangan hakim dalam perkara ini,” ucap Wilson
Ia juga mengungkapkan, telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak Polres Aru ke Propam Polda Maluku dimana saat menerima laporan, pihak Propam disebut menyambut baik langkah yang diambil mereka karena dianggap sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
“Propam menyampaikan bahwa laporan ini menjadi evaluasi dan mereka akan melakukan gelar perkara serta menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” tutur Wilson.
Namun setelah dilakukan konfirmasi ulang, kata Wilson, mereka memperoleh informasi, bahwa tindak lanjut tersebut belum dilaksanakan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan laporan.
Mereka menyoroti penanganan perkara penyitaan kapal yang dilakukan Polres Aru pada 19 Maret 2026 yang dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.
Menurut Wilson, pada 19 Maret 2026 KM Mina Maritim 153 mengalami kerusakan mesin di muara Sungai Manumpai, Desa Namera, Kabupaten Kepulauan Aru. Saat itu kapal minta bantuan KM Emas Laut 77 untuk membantu perjalanan menuju Dobo.
Namun ditengah perjalanan, aparat kepolisian menghentikan kedua kapal setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli minyak ilegal di laut.
“Polisi datang menggunakan speedboat, menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh awak kapal,” jelas Wilson.
Ia mengungkapkan, saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, aparat kepolisian tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penyitaan. Bahkan sejumlah dokumen kapal serta telepon genggam awak kapal langsung diamankan.
Setelah itu KM Mina Maritim 153 diarahkan ke wilayah Benjina untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Penyitaan dilakukan terlebih dahulu, sementara surat perintah dan berita acara penyitaan baru diterbitkan beberapa minggu kemudian,” ucap Wilson
Menurutnya, kapal diamankan sejak 19 Maret 2026. Namun surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan baru diterbitkan pada 9 April 2026. Tindakan tersebut, bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang mengatur mekanisme penyitaan barang atau benda yang berkaitan dengan suatu perkara pidana.
“Kami menilai tindakan itu cacat prosedur sehingga menjadi dasar kami mengajukan praperadilan,” tegas Wilson
Dalam persidangan praperadilan, pihaknya mengklaim anggota polisi yang menjadi saksi mengakui tidak menemukan adanya transaksi jual beli minyak ilegal, sebagaimana informasi awal yang diterima dari masyarakat.
Karena itu mereka mempertanyakan alasan penyitaan kapal yang tetap dilakukan, meskipun dugaan awal tidak ditemukan di lapangan.
“Kalau memang transaksi yang dilaporkan tidak ditemukan, lalu apa dasar penyitaan kapal tersebut,” tanya Wilson
Wilson juga membantah tudingan adanya minyak ilegal diatas kapal. Mereka menegaskan BBM yang berada di KM Mina Maritim 153 merupakan stok operasional kapal yang dibeli secara resmi.
“BBM yang ada di kapal sekitar kurang lebih 5 ton untuk kebutuhan operasional. Pembeliannya memiliki dokumen yang sah dan dapat dibuktikan,” bebernya lagi
Wilson juga memaparkan, bahwa dalam perkara tersebut, hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya.(S-26)