AMBON, Siwalima.id – Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto memastikan, kasus bentrokan antar pemuda Desa Ariate dan Dusun Tanah Goyang di Kabupaten Seram Bagian Barat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi akan mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Namanya suatu tindak pidana pasti akan diungkap berdasarkan alat bukti. Proses hukumnya juga pasti akan dilakukan oleh kepolisian,” ucap kapolda kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (4/6).
Sebelumnya diberitakan, bentrokan antar pemuda Desa Ariate dan Dusun Tanah Goyang terjadi pada Sabtu (30/5). Peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat berlangsungnya pesta rakyat atau acara joget di Dusun Tanah Goyang.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli menjelaskan, insiden bermula ketika sejumlah pemuda Ariate menghadiri acara tersebut. Situasi kemudian memanas setelah terjadi perkelahian antar pemuda di luar area pesta.
Meski acara telah berakhir, konflik belum mereda. Salah satu pemuda Desa Ariate berinisial NK kembali terlibat adu fisik dengan pemuda Tanah Goyang sebelum pulang ke desanya.
"Situasi semakin memanas ketika NK kembali ke Tanah Goyang bersama sejumlah rekannya. Pertikaian kemudian berkembang menjadi aksi saling lempar batu antar kelompok," ujar kapolres.
Bentrok tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka bacok. Korban berinisial VK (21), warga Ariate, mengalami luka robek pada lengan kanan akibat diduga dibacok oleh seorang pemuda Tanah Goyang.
Sementara itu, RB (25), warga Tanah Goyang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dusun, mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan tangan setelah terjadi aksi balasan dari kelompok pemuda Ariate. Kedua korban telah dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.
Polres SBB juga telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut. Keempatnya berinisial EIK, MT, AW, dan AT yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.(S-25)