SIWALIMA.id > Berita
Kasrul Pastikan, Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar
Online | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 16:16 WIT

AMBON, Siwalima.id - Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang memastikan, pemprov akan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Kasrul membenarkan, pemerintah provinsi sampai saat ini belum membayar gaji PPPK untuk bulan Januari dan Februari, namun bukan berarti pemprov menyepelekan hak-hak mereka.

“Kita sementara berproses untuk pembayaran gaji PPPK,” ucap Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jumat (6/2).

Kasrul mengungkapkan, alasan utama pemprov belum membayar gaji PPPK, karena pemprov masih melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang nantinya dialokasikan untuk membayar BPJS masing-masing PPPK paruh waktu tersebut.

Berdasarkan kontrak kerjasama, pemprov akan membayar PPPK paruh waktu lulusan sarjana dengan upah sebesar Rp2.750.000, sedangkan untuk lulusan SMA sebesar Rp2.500.000.

“Sesuai aturan kita akan bayar BPJS, dimana 1 persen ditanggung ASN yang dipotong dari gaji, sementara 4 persen sisa itu ditanggung pemerintah. Ternyata Kemenkeu mengatur bahwa, iuran BPJS harus menggunakan besaran gaji yang sesuai UMP,” jelas Kasrul.

Bila menggunakan aturan Kemenkeu tersebut menurut Kasrul, maka pemprov harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu, sebelum melakukan pembayaran gaji kepada PPPK paruh waktu.

Kendati begitu jika proses penyesuaian telah dilakukan, maka pemprov akan membayar apa yang menjadi hak dari para pegawai paruh waktu tersebut.

Lagipula gubernur telah mengingatkan jajaran pemprov agar tidak menyepelekan hak-hak pegawai, seperti gaji dan tunjangan, sehingga gaji PPPK paruh waktu tetap menjadi perhatian serius untuk di selesaikan.

"Saya sudah bilang ke keuangan kalau sudah tuntas maka segera bayar," tandas Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT