SIWALIMA.id > Berita
Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Longgar Apara Mulai disidangkan
Online | Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 19:12 WIT

AMBON, Siwalima.id – Selfisina Marleny Djirlay, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Puskesmas Longgar Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Aru tahun anggaran 2019, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (28/10).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Bony Alim dan Antonius Sampe Samine 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Aru Sudarmono Tuhulele didampingi Rizqi Jatnika dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku PPK berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Aru Nomor 05.a Tahun 2019 tentang Penunjukan PPK pengadaan konstruksi di lingkup Dinas Kesehatan tahun anggaran 2019, diduga turut serta bersama Wandry Angker - Kuasa Direktur CV Varia Karya Teknika melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan baru Puskesmas Longgar.

JPU menguraikan, perbuatan terdakwa dianggap telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.559.802.102,47. Selain itu, ditemukan kekurangan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp246.550.131,53.

“Meski demikian, dari hasil audit investigasi disebutkan, bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.626.777.552 melalui setoran ke kas negara,” beber JPU dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, JPU mendasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsider, mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Fajar Law Office antara lain Marnex Ferison Salmon, Essau Frets Mouw, Jhon Lenon Solissa, Fredrik Roelins Septory, dan Librek Souhaly menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

“Cukup, tidak ada yang mulia,” ujar tim penasihat hukum ketika ditanya majelis hakim terkait tanggapan atas dakwaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (6/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-26)

BERITA TERKAIT