AMBON, Siwalima.id - Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap anggota polisi Husni Abdullah dengan terdakwa RW kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/10) kemarin.
Kuasa Hukum Terdakwa (RW), Fensen Uktolseya, dalam rilis yang dikirim ke redaksi Siwalima.id, Rabu (29/10) menuturkan, agenda sidang kemarin mendengarkan keterangan para saksi verbalisan, yakni penyidik dan penyidik pembantu yang memeriksa terdakwa dan sejumlah saksi selama penyidikan berlangsung.
Dalam persidangan tersebut, para saksi dari pihak penyidik menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap RW maupun saksi LVM selama pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum menyebut, keterangan itu tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh terdakwa di persidangan.
Menurutnya, terdakwa RW menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan di Polres Maluku Tengah.
“Klien kami dipukul menggunakan benda tumpul hingga pingsan, pendarahan di telinga dan memar di mata kanan. Akibat penyiksaan itu, RW akhirnya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar kuasa hukum.
RW juga menyatakan bahwa dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara saat insiden penembakan terjadi pada 3 April 2025.
Dalam kesaksiannya di sidang sebelumnya, Kamis (23/10) lalu, RW mengatakan bahwa pada hari kejadian ia berada di pertigaan portal Desa Masihulan sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIT bersama sejumlah warga. Lokasi itu berjarak sekitar tiga kilometer dari TKP penembakan.
Terdakwa mengaku justru membuka portal untuk mempersilakan aparat kepolisian dan TNI masuk ke Desa Masihulan, saat situasi konflik antara Desa Sawai dan Masihulan berlangsung. Kesaksian tersebut juga diperkuat oleh dua anggota kepolisian, masing-masing saksi YP dan PR, yang menyebut RW berada di portal pada waktu yang sama.
Fensen menilai kesaksian para saksi di persidangan semakin menguatkan bahwa RW bukan pelaku penembakan terhadap korban.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, karena jelas ada kejanggalan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (3/11) mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-25)