AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Maluku.
Bhakan, hingga pekan kemarin, total sudah 12 orang saksi telah diperiksa dan kabarnya, hari ini, sejumlah saksi juga diperiksa.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi yang dikonfirmasi Siwalimanews , membenarkan pemeriksaan para saksi tersebut.
“Sampai hari ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa. Pemeriksaan masih berlanjut dan direncanakan akan ada beberapa saksi tambahan lagi yang akan dimintai keterangan,” tulis Kombes Rositah melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10).
Diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku Theodoron Makarios Soulisa, pada Kamis (9/10).
Laporan tersebut, menyusul insiden pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pengrusakan diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal di tubuh Partai Golkar Maluku. Adapun modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara merusak sejumlah barang dan fasilitas di dalam kantor.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kombes Rositah menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani dengan profesional. Kami menjamin penyidikan dilakukan secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu partai politik besar di Maluku. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi lanjutan untuk memastikan arah penegakan hukum dalam perkara tersebut.(S-25)