SIWALIMA.id > Berita
Kasus Penodongan Kades Mesiang Karam di Polisi
Online | Senin, 20 Oktober 2025 pukul 07:56 WIT

DOBO, Siwalimanews – Diduga kuat, kasus penodongan menggunakan senjata api non organik (airsoft gun) oleh Kepala Desa Mesiang, Piter Walay terhadap warganya sendiri, sudah satu tahun lebih karam di tangan penyidik Polres Aru.

Kuasa Hukum Pelapor, Gusti Teluwun, yang juga Ketua LBH Aru akhirnya melayangkan laporan ke Kapolda Maluku guna minta kepastian hukum.

Berdasarkan rilis yang diterima Siwalima, Gusti Teluwun, menegaskan kasus ini sudah di tangan penyidik Polres Aru satu tahun lebih, namun tidak ada kejelasannya, bahkan penegakan tersangka sampai hari ini pun tidak dilakukan.

“Sementara sudah tujuh saksi maupun korban telah diperiksa terkait dengan aksi kaboy kades mesiang dengan pistol airsoft gun tersebut,” ungkapnya.

Bahkan, Hasil pemeriksaan sudah diketahui bahwa, Piter Walay ini sama sekali tidak memiliki izin penggunaan senjata/pistol Airsof gun tersebut,” tambahnya.

Dikatakan, aksi Koboy sang kades ini merupakan ancaman terhadap seluruh masyarakat secara umum, yang dengan sesuka hati lakukan penodongan terhadap masyarakat.

Menurut Teluwun, kasus ini ada orang besar pasang badan, dengan motif kepentingan politik yang sengaja melindungi sang kades, mengingat perkara ini sudah 1 tahun 3 bulan berjalan ditempat tidak maju-maju progress penanganan perkaranya.

“Kami kuat menduga ada oknum anggota DPRD Aru dan salah satu pengusaha di Aru sebagai perwakilan dari kepala desa masuk mengintervensi perkara ini di kepolisian,” ungkapnya.

Selain itu, Teluwun mempertanyakan proses hukum kasus tersebut yang sudah dinaikan ditingkat penyidikan namun belum ditetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Kami akan melayangkan surat kepada Kapolda Maluku, Irwasda, Komnas HAM Perwakian Maluku, Irwasrum serta Mabes Polri untuk kejelasan dan kepastian hukum perkara dalam ini” tegas Teluwun.

Dijelaskan, kejadian ini terjadi 5 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wit di Desa Mesiang Kecamatan Aru Tengah Selatan dan empat jam kemudian kades berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dan 3 peluru oleh pihak subsektor Polsek arus tangah selatan dan ditindak lanjut laporan ke Polres Aru

Selanjutnya, 8 Oktober 2025 Kanit Tipider Reskrim Polres Kepulaun Aru, Ipda. Gilang diruangan kerjanga menyampikan kepada kepada saya dan para korban penodongan bahwa yang digunakan gunakan pistol tersebut, kepala Desa Mesiang.

Bahkan, kades telah melepaskan 1 kali tembakan keatas dan langsung menodongkan kepada para korban di Desa Mesiang pada tanggal 5 Agustus 2024 tahun lalu tidak memiliki izin.

Untuk di ketahui, ketujuh saksi yang sudah di periksa yakni, 20 Agustus 2024 dua orang saksi di periksa, Muhamad Ali Teluwun dan Tarsius Welay, 28 Agustus 2024, dua saksi/korban lainnya di periksa, Benjamin Mergwar dan Johanis Mergwar. Kemudian 2 September 2024 tiga orang saksi/korban lainnya ikut diperiksa yakni, Itong Teluwun, Oskar Welay dan Jumat Madidi.

Sementara itu informasi yang diperoleh pihak Reskrim Polres Kepulauan Aru, telah menyerahkan berkas perkara ke Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, namun berkas tersebut dikembalikan, dan sesuai petunjuk jaksa untuk dilengkapi.

Sehingga pihak Reskrim telah memeriksa beberapa saksi tambahan untuk melengkapi petunjuk tersebut.
Kasat Serse Polres Aru, Iptu. Holmes Batubara ketika dikonfirmasi mengakui saat ini kades sudah diamankan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena menunggu gelar perkara dulu.(S-11)

BERITA TERKAIT