AMBON, Siwalima.id - Proses hukum dugaan korupsi utang Pihak Ketiga Pemerintah Kabupaten Tanimbar sebesar Rp87,8 miliar, kembali menuai sorotan.
Perkara yang sempat ramai dan menyita perhatian publik itu, kini dinilai stagnan tanpa perkembangan berarti.
Sejumlah kalangan menilai, langkah penanganan oleh Kejati Maluku tidak lagi menunjukkan progres yang jelas, meski sebelumnya penyidik telah memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur kasus tersebut.
Nama Agustinus Theodorus mencuat sebagai pihak yang diduga berkaitan erat dengan munculnya utang daerah tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah pejabat, termasuk Abraham Ampy Jaolath dan mantan Sekda KKT James Ronald Watumlawar.
Tak berhenti disitu, agenda pemeriksaan juga sempat diarahkan kepada Bupati KKT Ricky Jauwerissa bersama sejumlah mantan penjabat bupati, yakni Daniel Indey, Ruben Moriolkossu, Piterson Rangkoratat, dan Alawiyah Fadlun Alaydrus, serta mantan bupati Bitzael Silvester Temmar. Namun, hingga kini belum ada kejelasan lanjutan dari proses tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih ketika perhatian penegak hukum teralihkan ke sejumlah perkara lain yang tengah ditangani. Akibatnya, kasus UP3 KKT terkesan berjalan di tempat.
Menyikapi itu, Praktisi Hukum, Marnex Salmon menegaskan, perkara dengan nilai besar seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kasus ini harus dituntaskan jangan main tarik ulur seperti kasus lainya. Apapun hasilnya, penegak hukum wajib memberikan kepastian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ucap Marnex.
Menurut Marnex, lambannya penanganan kasus ini, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau terus dibiarkan tanpa kejelasan, tentu akan berdampak pada kepercayaan masyarakat. Ini yang harus dijaga,” tandas Marnex.
Diketahui, perkara UP3 KKT bermula dari klaim utang Pemkab KKT kepada Agustinus Theodorus atas sejumlah pekerjaan fisik sejak tahun 2015. Nilainya mencapai Rp87,8 miliar, mencakup proyek penimbunan Pasar Omele, pekerjaandi Bandara Mathilda Batlayeri, peningkatan jalan, hingga pembangunan fasilitas pasar.
Namun, pembayaran atas utang tersebut, diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan indikasi kerugian negara dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari Kejati Maluku untuk menuntaskan perkara tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.(S-26)