PIRU, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan itu dipimpin Kejari SBB Anto Widi Nugroho didamping dan disaksikan oleh perwakilan Polres serta Dinas Kesehatan yang berlangsung di depan Kantor Kejari, Jumat (15/8).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, satu lipatan tissue putih berisi plastik bening kecil yang didalamnya terdapat penggalan benda bening yang berdasarkan hasil laboratorium merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,4 gram dengan perkara atas nama terpidana Mohlis Pattimura alias Moris.
Kemudian kristel bening kecil yang merupakan narkotika, juga satu unit Hp merk Samsung model SM8310E warna putih yang di dalamnya disembunyikan gulungan tissue putih berisi plastik bening kecil berisi penggalan benda bening jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,8 gram dengan perkara atas nama terpidana Sulaiman Talaohu alias Mantex.
Kajari saat pemusnahan itu menjelaskan, pemusnahan barang narkotika ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025 tertanggal 16 Juli 2025, dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 162 tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Pemusnahan ini juga adalah, bentuk komitmen kejaksaan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah SBB.
âPemusnahan ini adalah wujud nyata dan tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum. Setiap gram narkotika yang kita musnahkan hari ini, berarti satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral dan kesehatan,â ucap kajari. (S-18)