AMBON, Siwalima.id – Kajati Maluku, Rudi Irmawan menegaskan komitmen Korps Adhyaksa dalam melindungi kepentingan hukum dan aset negara, melalui keberhasilan penanganan perkara perdata yang berdampak pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp250 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kajati dalam sambutannya pada kegiatan apresiasi dan penyerahan piagam penghargaan PT Angkasa Pura Indonesia kepada Kejati Maluku atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menangani perkara perdata Nomor: 272/Pdt.G/2024/PN Ambon, Selasa (27/1).
Menurut Kajati, keberhasilan tersebut bukanlah capaian individual, melainkan hasil pelaksanaan mandat konstitusional dan kewenangan institusional kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Putusan perkara ini menegaskan, bahwa negara hadir secara kuat, profesional dan bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan hukum serta aset negara,” tandas Kajati.
Kejaksaan kata Kajati, memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
Dalam perkara tersebut, Kejati Maluku melalui JPN berhasil mengamankan aset negara sesuai nilai gugatan yang diajukan penggugat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Angkasa Pura Indonesia, khususnya jajaran Bandara Internasional Pattimura Ambon, atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Maluku dalam menjalankan tugas negara di bidang Datun.
Selain itu, ia memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran JPN Kejati Maluku yang telah menangani perkara secara cermat, sistematis dan bertanggung jawab, mulai dari penyusunan strategi litigasi, pembuktian, hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan.
Kedepan, Kejati Maluku akan terus memperkuat peran strategis JPN sebagai instrumen negara dalam memberikan kepastian hukum, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga kewibawaan hukum negara.
“Penghargaan ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial semata, melainkan harus menjadi pemacu peningkatan kinerja, integritas, dan profesionalisme aparatur kejaksaan,” tandas Kajati.(S-26)