DOBO, Siwalimanews â Kejaksaan Tinggi Maluku menurunkan tim untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek jalan lingkar Wokam tahun 2018, dengan memeriksa Pokja ULP.
Pantauan Siwalimanews, Selasa (9/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Aru, terlihat empat orang berseragam ASN duduk di ruang tunggu Kantor Kejari Aru dan sekitar pukul 10.30 WIT, tim Kejati Maluku tiba menggunakan mobil Innova hitam dengan Nomor Polisi DE 1526 AB.
Terlihat tiga penyidik dari Pidsus Kejati Maluku turun mengenakan pakaian hitam didampingi Kasi Pidsus Kejari Aru Sudarmono Tuhulelu, langsung masuk ke ruang pidsus.
Beberapa saat kemudian, terlihat empat orang ASN yakni, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy dipanggil menuju ruangan pemeriksaan.
Sumber Siwalimanews di Kejari Aru menyebutkan, kehadiran tim Pidsus Kejati Maluku ini, terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Wokam (Tunguwatu Gorar Kobraur Nafar), tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Aru.
Penyelidikan ini dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor:PRIN15/C4 jFd. (08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
âInformasinya juga, Sekda Aru Yacob Ubyaan telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Maluku pada, Jumat (12/9) di Kantor Kejari Aru,â ucap sumber tersebut yang enggan mempublikasikan namanya.
Sementara itu, Kajari Aru Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsApp mengaku, dirinya sementara berada di luar daerah.
“Beta lagi di luar kota, tanya saja sama Kasi Pidsus,” tulis kajari melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sudarmono Tuhulelu mengaku, dirinya baru mendapatkan informasi kedatangan tim Kejati Maluku ini pagi tadi dan langsung menjemput mereka di bandara.
“Kalau kaitannya dengan pemeriksaan dalam kasus apa, saya tidak bisa berkomentar, karena ini masih bersifat rahasia,” ucapnya. (S-11)