AMBON, Siwalima.id - Kementerian Dalam Negeri menyoroti penyerapan pendapatan dan belanja Pemerintah Provinsi Maluku yang sampai saat ini masih minim.
Bagaimana tidak, memasuki bulan Juni 2026 ini, penyerapan pendapatan daerah Maluku baru mencapai 28.41 persen atau berada diperingkat kedua terbawah disusul Sumatera Selatan, sementara realisasi belanja pemprov baru 14.20 persen dan menempati posisi terakhir dari 38 provinsi di Indonesia.
Rendahnya penyerapan pendapatan dan belanja Pemprov Maluku ini disampaikan langsung Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni saat launching SIPD, Kamis (11/6).
"Realisasi APBD Provinsi Maluku hingga bulan Juni tahun 2026 ini masih minim dan harus terus dipacu," ucap Agus.
Pemprov kata Agus harus berupaya agar dapat maksimalkan penyerapan pendapatan dan belanja daerah sesuai yang telah dianggap dalam APBD tahun 2026 agar dapat dirasakan dan berdampak bagi masyarakat.
Penyerapan APBD dari sisi pendapatan sangat penting dilakukan sebab dengan pendapatan yang telah dianggarkan akan mendorong pembangunan, sedangkan realisasi belanja bertujuan untuk memastikan semua program dapat berjalan dengan baik.
“Pemprov setidaknya kalau mau menetapkan target realisasi pendapatan dan belanja harus bisa bagi menjadi triwulan misalnya triwulan pertama target 20 persen, triwulan dua 50 persen, triwulan ke tiga 80 persen dan triwulan ke empat 100 persen,” jelas Agus.
Disamping itu, pimpinan daerah dan pimpinan OPD harus terus di monitoring dan evaluasi untuk memastikan progres realisasi APBD baik pendapatan maupun belanja dapat berjalan sesuai perencanaan.
Diakuinya Agus terdapat banyak kendala yang dihadapi Pemrov Maluku yang menyebabkan penyerapan APBD menjadi rendah seperti keterlambatan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang seharusnya paling lambat 15 hari setelah Perkada APBD disahkan namun ternyata molor, ditambah lagi pelaksanaan lelang yang terlambat dimana umumnya proses lelang baru dimulai pada bulan April dan bahkan ada yang baru dimulai pada bulan Agustus atau September.
Selain itu, Perencanaan Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik, sehingga apabila pelaksanaan DED terlambat menyebabkan kegiatan fisik menjadi terlambat termasuk keterlambatan penetapan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
"Adanya keterlambatan penetapan Juknis DAK dari Kementerian/Lembaga serta egiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan itu juga menjadi kendala," bebernya.
Kendala lainnya yang dihadapi yakni penagihan kegiatan dilakukan pada akhir tahun anggaran, tidak per termin sesuai dengan kemajuan kegiatan, ketakutan dan kekhawatiran ASN berurusan dengan Aparat Penegak Hukum hingga keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya adanya keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa, kurangnya monitoring dan evaluasi dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan OPD dan Satuan Kerja Daerah serta kepala OPD diwajibkan meminta izin dan menunggu persetujuan dari kepala daerah.
"Memang kendala itu ada banyak tapi kita harus selesaikan juga dan tidak boleh dibiarkan begitu saja," tegas Agus.
Agus meminta Pemprov Maluku untuk terus berkoordinasi dengan Pempus khususnya Kemendagri jika menemui kendala karena Kemendagri telah berkomitmen untuk memfasilitasi, pendampingan dan asistensi kapan saja.
"Kemendagri sebagai organisasi yang melakukan pembinaan dan pengawasan Pemda terus berkomitmen melakukan pendampingan agar realisasi APBD bisa maksimal sehingga program bisa berjalan," tandas Agus.(S-20)