AMBON, Siwalima.id – Setelah melakukan audit investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan RI, menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,8 miliar.
Hasil audit tersebut, sekaligus menjadi dasar bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melangkah ke fase penyidikan yang lebih maju. Bahkan, proyek yang dikelola Dinas PUPR Maluku dengan nilai kontrak Rp7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku itu, kini memasuki tahap pendalaman konstruksi pembuktian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat kajian unsur tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” tilis Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id Selasa (18/11).
Tahap pemeriksaan ahli lanjut Kombes Rositah, penting untuk menguji secara yuridis dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilakukan dan kerugian negara yang muncul.
Gelar perkara nantinya menjadi penentu, apakah dua alat bukti sah, sebagaimana diatur KUHAP, telah terpenuhi untuk meningkatkan status pihak tertentu sebagai tersangka.
Polda Maluku menegaskan, komitmennya menangani kasus ini tanpa intervensi dan tetap menjaga integritas penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan terungkap melalui audit BPK. Indikasi penyimpangan disebut berpotensi berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur daerah.
Proyek pembangunan jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas warga dan perekonomian lokal. Karena itu, setiap penyimpangan anggaran dianggap bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di Maluku Tenggara.
“Polda Maluku memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur hukum terpenuhi dan proses penegakan hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Kombes Rositah.(S-25)