AMBON, Siwalima.id - Ditengah upaya Gubernur Maluku mendorong investasi masuk ternyata masih terkendala Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) kabupaten dan kota.
Kepala Dinas PTSP Maluku, Robby Tomasoa mengungkapkan, RDTR merupakan dokumen yang sangat penting sebagai instrumen hukum dan operasional utama yang mendetailkan Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mengatur zonasi, fungsi lahan, dan intensitas pemanfaatan ruang secara spesifik.
RDTR kata Tomasoa, berfungsi sebagai acuan utama dalam penerbitan perizinan berusaha (KKPR), namun sayangnya belum ada satu pun Kabupaten dan Kota di Maluku yang menuntaskan RDTR.
“Secara resmi belum ada satu pun kabupaten dan kota yang tuntas membuat RDTR. Sinyalemen katanya Buru tapi itu pun baru sebatas isu padahal dokumen itu sangat penting bagi investasi,” ucap Tomasoa kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (12/1).
Dijelaskan, RDTR merupakan salah syarat penting karena jika investor memproses izin Online Single Submission (OSS) atau sis-tem perizinan online akan ditolak jika lokasi usaha tidak sesuai.
Tomasoa mencontoh pernah ada investor yang ingin memasukkan 146 kapal dengan bobot 150 GT di Pelabuhan Tantui tapi ternyata ditolak oleh OSS tetapi syukurlah telah diupayakan dan lolos untuk berinvestasi.
Tomasoa juga menyoroti pembuat RDTR dengan sistem swakelola yang akan berdampak pada kualitas dokumen RDTR karena kemampuan SDM yang terbatas, artinya Pemkot atau Pemkab seharusnya menggandeng konsultan yang betul-betul kredibel untuk mendesain RDTR tersebut.
“Gubernur sementara berupaya kalau bisa investastor masuk ke Maluku itu harus didukung oleh sikap proaktif dari kabupaten/kota.Ini menjadi penting bagi bupati dan walikota artinya jangan dianggap sepele kalau memang mau daerah berkembang ditengah pemotongan transfer daerah maka harus diupayakan investasi tapi kalau ternyata belum disiapkan maka tidak akan berhasil,” tegas Tomasoa.(S-20)