SIWALIMA.id > Berita
KPK Ambil Alih Kasus Ruko
Visi | Selasa, 23 Desember 2025 pukul 15:31 WIT

DPRD Maluku bakal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika.

Langkah ini diambil DPRD Maluku, pasca Kejaksaan Tinggi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika. 

Lembaga legislatif itu memang tidak bisa mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum, terkait penanganan kasus pembangunan Ruko Mardika yang melibatkan PT Bumi Perkasa Timur. 

Keputusan Kejati Maluku bukan akhir dari upaya pengungkapan kasus tersebut. DPRD Maluku justru akan mengalihkan langkah hukum ke KPK.

Apalagi temuan yang disampaikan DPRD Maluku bukanlah klaim perorangan, melainkan hasil kerja resmi Pansus DPRD yang dibentuk secara kelembagaan.

Pasalnya, pansus menemukan adanya setoran dari PT BPT dalam pengelolaan Ruko Mardika yang nilainya signifikan, dan tercatat dalam dokumen hasil pemeriksaan Pansus.

Pansus DPRD mencatat adanya setoran bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengelolaan Ruko Mardika oleh PT BPT, yang patut didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum independen.

Memang sebagai lembaga politik, DPRD tidak memiliki kewenangan penyidikan. Karena itu, ketika lembaga penyidik di daerah memutuskan menutup perkara, DPRD memilih mendorong penanganan di level yang lebih tinggi.

DPRD Maluku haruslah berkomitmen mengawal persoalan ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset dan kawasan strategis daerah, khususnya Pasar Mardika yang menyangkut kepentingan publik luas.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku menemukan dugaan kerugian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika. 

Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dikelola mencapai sekitar 140 unit.

Disisi lain, Kejati Maluku juga harus transparan kepada publik mengapa penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dihentikan, apakah memang kurang ada bukti. 

Publik memang tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan, tetapi publik melakukan langkah pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Pengawasan ini penting, sehingga tidak ada oknum-oknum kejaksaan yang sengaja melindungi oknum-oknum tertentu untuk menutup kasus tersebut.

Namun kita berharap hal ini tidak terjadi, sehingga alasan kejati menutup kasus ini karena tidak ada cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, merupakan langkah yang tepat. (*)

BERITA TERKAIT