AMBON, Siwalima.id – Bidang Profesi dan Pengamanan Polresta Ambon, menghentikan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan anggota polisi berinisial RN, terhadap anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon, Aipda PFL.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) Nomor: B/1717/V/WAS.2.4./2026/Sipropam tertanggal Mei 2026 yang diterima pelapor, RN.
Sebelumnya, RN melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan perkara narkotika, dimana ia menuding adanya pembebasan terhadap empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu tanpa proses hukum yang jelas.
"Tapi saya lapornya ke Propam Polda Maluku. Kalaupun ada pelimpahan mestinya saya juga terima pemberitahuan itu. Tetapi juga yang seharusnya memberikan informasi itu adalah Propam Polda. Toh perkaranya dilapor di Polda. Jadi mau perkara dilimpahkan ke Propam Polresta, tidak serta merta melepaskan tanggung jawab Propam Polda sebagai pihak penerima aduan, kan begitu,” ujarnya kepada Siwalima.id di Ambon, Rabu (13/5).
Menurutnya, dalam surat itu disebutkan, bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkannya belum memenuhi cukup bukti untuk dibuktikan, karena seluruh tindakan yang dilakukan terlapor bersama Tim Opsnal Satresnarkoba, yaitu membebaskan 4 tersangka narkoba, sudah sesuai prosedur dan SOP.
“Katanya dari hasil penyelidikan, Unit Paminal di Propam Polresta Ambon menyatakan telah memeriksa terlapor beserta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Lah bagaimana mereka periksa mereka sendiri. Itu sebabnya saya melapor ke Propam Polda. Mestinya saya dipanggil oleh Propam Polda, kemudian baru terlapor dan lainnya itu diperiksa,” tandasnya.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Propam Polresta Ambon pada 8 Mei 2026 kata dia, kemudian menyimpulkan laporan terhadap Aipda PFL tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Dimana seluruh peserta gelar bersepakat, bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk diproses lanjut sehingga direkomendasikan untuk ditutup penyelidikannya
"Bagaimana saya lapor anggota Polresta ke Polda, tapi kemudian saya dipanggil oleh Polresta untuk minta klarifikasi terkait apa yang saya laporkan. Kenapa bukan Polda,” cetusnya.
Selain itu menurutnya, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa empat tersangka yang telah dibebaskan dengan alasan rehab itu, merupakan pengguna narkotika, bukan pengedar. Dimana barang bukti yang ditemukan disebut berada di bawah 0,5 gram, sehingga perkara diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Propam Polresta Ambon juga telah menjalani asesmen oleh BNN Provinsi Maluku dan selanjutnya diserahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Mereka itu sudah 2 hari pesta narkoba sebelum akhirnya ditangkap pada tanggal 6 Maret itu. Bahkan sejak awal mereka disitu, saya itu sudah melapor, tapi tidak ditindaklanjut oleh anggota-anggota di
Satresnarkoba Polresta Ambon. Kemudian berikut dilaporkan, baru ditindaklanjuti. Artinya kalau bicara barang bukti, itu tidak mungkin 0,5,” cetusnya.
Kemudian soal proses rehabilitasi, ia mencontohkan beberapa kasus narkoba yang pelakunya menjalani proses rehab dengan ditahan oleh BNN. Namun berbeda dengan empat tersangka tersebut yang dibiarkan diluar.
Untuk itu, dirinya minta perhatian kapolda terkait persoalan ini. Terutama terhadap oknum-oknum yang diduga bermain dalam penanganan kasus narkoba di jajaran Polresta Ambon.(S-25)